INFOSEMARANGRAYA.COM,- Polda Sumatera Selatan akhirnya menetapkan Heryanti, anak bungsu Almarhum Akidi Tio sebagai tersangka kasus dana bantuan Rp2 Triliun untuk penanganan Covid-19.
Heriyanti Dibawa langsung oleh Dir Intelkam Polda Sumsel, Kombes Pol Ratno Kuncoro ke Mapolda Sumsel untuk menjalani pemeriksaan.
Hariyanti yang mengenakan batik biru dengan celana panjang hitam berusaha menghindari wartawan dengan terus berjalan cepat seraya menutupi wajahnya. Tak ada sepatah kata pun yang keluar dari bibirnya.
Baca Juga: Tertipu Investasi Bodong, Ratusan Warga di Jepara Alami Kerugian 4 Miliar
Info terbaru Heriyanti akan ditetapkan tersangka kasus uang hibah Rp2 Triliun yang tidak benar.
Sebelumnya polemik mengenai sumbangan almarhum Akidi Tio ini ramai diperbincangkan. Sejumlah tokoh di Indonesia bahkan mengapresiasi apa yang dilakukan keluarga dermawan ini.
Namun belakangan aparat Polda Sumsel mencium kecurigaan, sehingga akhirnya menangkap Heryanti yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka penipuan.
Baca Juga: Dendam Puluhan Tahun, Pria Asal Tembalang Nekat Aniaya Teman Sekolah, Begini Kronologinya!