Manfaatkan Kemensos di Situs Palsu Bansos PPKM Darurat, Pelaku Ini Kantongi Rp1,5 Miliar

- 20 Juli 2021, 15:29 WIB
Ilustrasi pelaku yang membuat website palsu bansos PPKM Darurat
Ilustrasi pelaku yang membuat website palsu bansos PPKM Darurat /Pexels/ Anete Lusina

INFOSEMARANGRAYA.COM - Satu pelaku berinisial RR yang membuat situs palsu soal bansos PPKM Darurat dari Kemensos ditangkap Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.

Pesan berantai dan website palsu menjadi sarana pelaku dalam melakukan aksinya.

"Kementerian Sosial ini tidak pernah membuat website ini. Jadi dari Kementerian Sosial RI tidak pernah membuat website untuk pendaftaran penerimaan bansos Rp 300 ribu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin 19 Juli 2021.

Baca Juga: Ganjar Berharap Idul Adha 2021 Jadi yang Terakhir Dirayakan di Tengah Pandemi Covid-19

Terhitung sejak November 2020, pelaku telah melakukan aksinya. 

Dengan mencatut nama dan logo Kemensos, pelaku menyebarkan informasi bansos palsu lewat tautan website palsu yang dibuatnya di situs subsidippkn.online.

Tautan yang menyasar warga itu kemudian diklik dan mendaftarkan diri untuk mendapat bansos.

Baca Juga: Wanita Penjual Ikan Selundupkan Narkotika di Mesin Kipas Angin, Keperkok Tim Bea Cukai Tanjung Emas

Tidak adanya kaitan antara website tersebut dengan Kemensos membuat apa yang dilakukan RR adalah ilegal.

Yusri menyebut keuntungan didapat RR dari tindakan penipu. Iklan yang masuk di website palsunya itu adalah cara pelaku mendapat keuntungan.

"Dia meraup keuntungan dia masukkan iklan di website tersebut. Minimal dua iklan per satu website," kata Yusri.

Baca Juga: Pasutri Terlibat Aksi Pencurian di Alfamart Meteseh Ditangkap, Polsek Tembalang Ungkap Hal Mengejutkan

Raih keuntungan Rp1,5 miliar

Yusri menambahkan bahwa pelaku telah memperoleh keuntungan dari situs palsunya  itu sejak November 2020 hingga Juli 2021.

Iklan di website palsu itu merupakan sumber keuntungan.

Baca Juga: Irfan Hakim Mengaku Sedih Saat Melewati Malam Terakhir Bersama Sapi Grandong

"Dari dua iklannya ini dia bisa meraup sekitar Rp 200 juta rupiah. Jadi total dari November sudah sekitar Rp 1,5 miliar yang dia terima dari ilklan-iklan yang ada di website yang dia buat," ujar Yusri.

Buah pahit dari perbuatannya tersebut adalah RR telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dia dijerat dengan Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.

 

"Ancamannya maksimal 12 tahun penjara," pungkas Yusri.***

Editor: Maruhum Simbolon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah