Libur Idul Adha 2021, Kemenhub Keluarkan Aturan Baru Perjalanan, Ini Point Pentingnya!

- 19 Juli 2021, 18:13 WIB
Ilustrasi Penyekatan PPKM Darurat.
Ilustrasi Penyekatan PPKM Darurat. /Twitter/@TMCPoldaMetro

3. Surat vaksinasi diberlakukan secara umum untuk berkas perjalanan, kecuali kendaraan pelayanan distribusi logistik atau orang dengan kepentingan mendesak seperti yang sudah dijelaskan dalam poin pertama tadi.

Baca Juga: Polda Jawa Tengah Putar Balik 39.105 Kendaraan Selama PPKM Darurat, 'Ikuti Aturannya, Patuhi Petugas!'

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Hari Ini : Mama Sarah Bongkar Siapa Pelaku Pembunuhan Roy,Papa Surya Pilih Lindungi Elsa

4. Pembatasan pada pelaku perjalanan yang usianya di bawah 18 tahun, dihimbau untuk tidak melakukan perjalanan terlebih dahulu.

5. Tetap diingatkan dan ditekankan kembali, semua orang yang akan melakukan perjalanan untuk berbagai keperluan wajib mencantumkan surat hasil tes antigen atau PCR dengan status negatif sebagai berkas utama.

Aturan perjalanan libur Idul Adha 2021 ini diberikan agar pembatasan mobilisasi bisa tetap terlaksana dan menghindari terjadinya kerumunan dan potensi penyebaran Covid-19 di berbagai daerah di Indonesia.***

Halaman:

Editor: Asri Aulia Rachmawati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah