Tak Hanya Jateng, 7 Provinsi Ini Juga Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan 2021, Cek Tanggalnya!

- 18 Juli 2021, 15:34 WIB
Pemutihan Pajak / 7 Provinsi Termasuk Jateng Lakukan Pemutihan Pajak Kendaraan 2021
Pemutihan Pajak / 7 Provinsi Termasuk Jateng Lakukan Pemutihan Pajak Kendaraan 2021 /

INFOSEMARANGRAYA.COM,- Kondisi pandemi Covid-19 membuat sejumlah Pemerintah daerah melakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Bahkan beberapa program pemutihan pajak kendaraan bermotor berlangsung hingga akhir tahun 2021 ini.

Pemutihan pajak kendaraan bermotor akan dilakukan di 7 provinsi, termasuk Provinsi Jawa Tengah (Jateng).

7 Provinsi dan daerah tersebut yakni DKI Jakarta, Bali, Lampung, Kalimantan Timur, Kepulauan Riau, Jawa Tengah, dan kota Bandung.

Baca Juga: Keputusan Bolehkan Perusahaan Larang Wanita Pakai Jilbab, Pengadilan Uni Eropa Dikecam Netizen

Baca Juga: Viral Tim Pemakaman Jenazah Covid-19 Asyik Joget TikTok di Makam, Warganet: Makin Gak Ngotak!

Bagaimana ketentuan lengkapnya dan tanggalnya? simak detail lengkap program pemutihan pajak kendaraan bermotor dari Juli-Desember 2021

1. Jakarta

Bapenda DKI Jakarta memberikan insentif berupa penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan juga bea balik nama (BBN).

Pemutihan diberikan pada masyarakat yang jatuh tempo pajaknya terjadi saat masa PPKM Darurat diberlakukan pada 3-20 Juli 2021.

2. Kota Bandung

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor akan hadir di Kota Bandung pada 17 Agustus 2021 nanti. Program akan memberikan pemutihan denda pajak masyarakat yang sudah menunggak selama 5 tahun.

Baca Juga: 9 Syarat yang Bikin Lolos Kartu Prakerja: Gelombang 18 Semester II Segera Dibuka, Simak Cara Daftarnya!

Baca Juga: 27 Titik Exit Tol Jateng Ditutup Mulai 16-22 Juli 2021, Ini Daftarnya

Masyarakat yang melakukan hal tersebut hanya perlu membayar pokok pajak nya saja tanpa harus membayar denda.

3. Lampung

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang ada di Lampung akan berlaku hingga September 2021 nanti.

Dua program yang diberikan meliputi bebas Sanksi Denda dan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor serta Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

4. Kepulauan Riau

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Riau berlangsung hingga 30 September 2021. Adapun program pemutihan akan diberikan pada item pajak pokok kendaraan bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, dan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan.

Baca Juga: Ustadz Adi Hidayat Menjawab Soal Hewan Kurban Dapat Jadi Kendaraan di Akhirat Kelak, Benarkah?

Baca Juga: Ribuan Kendaraan Nekat Lintasi Pos Penyekatan dan Dipaksa Putar Balik, Polda Jateng: Kami Paham Situasi Ini

Pajak pokok diberikan pemutihan sebesar 50 persen dari pokok. Bea Balik Nama untuk mobil seken (BBNKB) II digratiskan, sedangkan denda keterlambatan dibebaskan 100 persen.

5. Kalimantan Timur

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang ada di Kalimantan Timur berlaku sampai 31 Agustus 2021.

Program yang diberikan berupa pemutihan pajak kendaraan bermotor beserta diskon PKB sebesar 20% serta diskon 40% untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua.

6. Bali

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Bali akan berlangsung hingga Desember 2021 nanti.

Program yang diberikan meliputi bebas sanksi denda pajak kendaraan bermotor, bebas sanksi denda bea balik nama kendaraan bermotor kedua, bebas pajak kendaraan bermotor untuk yang menunggak pajak lebih dari 2 tahun dan akan dibebaskan untuk pembayaran tahun ketiga dan seterusnya.

Baca Juga: BSU BLT Subsidi Gaji 2021 Akan Cair Lagi, Begini Syarat Dapat Bantuan Rp2,4 Juta!

Baca Juga: Sesak Napas Akibat Terpapar Covid-19? Teknik Proning Jadi Solusi Terbaik, Begini Penjelasan Dokter!

7. Jawa Tengah

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah akan berlangsung hingga 6 September 2021.

Dalam program ini, Pemprov Jawa Tengah akan memberikan keringanan berupa penghapusan denda pajak kendaraan bermotor.***

Editor: Asri Aulia Rachmawati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah