Batal Ditahan, dr Lois Dipulangkan Bareskrim, Ini Alasan Polisi!

- 13 Juli 2021, 11:45 WIB
Dr Lois ditangkap polisi.
Dr Lois ditangkap polisi. /Detikcom/INT

"(dr Lois ditetapkan sebagai tersangka) tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan atau tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," ujar Komjen Agus melalui pesan singkat, Senin 12 Juli 2021.

Baca Juga: Baru Tangani AS Roma, Jose Mourinho Buang 8 Pemain Ini: Ada Anak Legenda Timnas Belanda hingga Juara Dunia!

"Dan/atau tindak pidana dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah dan/atau tindak pidana menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," sambungnya.

Pasal berlapis dikenakan kepada dr Lois menurut ucapan Komjen Agus.

Ancaman hukuman penjara maksimal menanti dr Lois akibat jeratan pasal itu.

Baca Juga: Dinas Keseharan Purbalingga Umumkan 7.297 Pasien Covid-19 Dinyatakan Sembuh, Ini Kuncinya

"Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana," imbuh Agus.***

Halaman:

Editor: Maruhum Simbolon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x