Setelah Ditangkap, dr Lois Kini Berstatus Tersangka dan Mendekam di Rutan Bareskrim Polri

- 13 Juli 2021, 07:41 WIB
Ilustrasi. dr Lois ditangkap dan telah berstatus tersangka atas kasus penyebaran berita hoaks seputar Covid-19
Ilustrasi. dr Lois ditangkap dan telah berstatus tersangka atas kasus penyebaran berita hoaks seputar Covid-19 /pixabay

INFOSEMARANGRAYA.COM - Seorang dokter yang menyangkal adanya Covid-19, dr Lois Owien saat ini berstatus tersangka setelah sebelumnya ditangkap atas kasus penyebaran berita hoaks dan membuat keonaran.

Saat ini dr Lois diharuskan mendekam di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Mabes Polri.

"(dr Lois sudah ditetapkan sebagai tersangka, red) tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA)," kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto pada Senin, 12 Juli 2021.

Baca Juga: dr Tirta Kembali 'Telanjangi' dr Lois yang Suka Menghina Saat Debat: Wah Kacau Hinannya

"Dan atau tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat dan/atau tindak pidana dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah dan/atau tindak pidana menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap," tambah Agus.

Sebelum ditangkap, dr Lois telah memlalui proses pemeriksaan yang panjang di Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Senin 12 Juli 2021 pada pukul 18.48 WIB.

Saat keluar nampak dirinya tidak mengenakan borgol ataupun baju tahanan.

Baca Juga: Usai Geger Cuitan Kontroversial dr Lois, Teman Satu Kampus Justru Ungkap Fakta Mengejutkan!

Hanya terlihat dikawal oleh pihak keamanan yang cukup ketat dan tidak menanggapi pertanyaan dari awak media.

Halaman:

Editor: Alfiansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x