- Berkas akan diverifikasi oleh UP PMPTSP. Dan STRP akan diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
- Penerbitan STRP maksimal lima jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap.
- Unduh STRP di laman https://jakevo.jakarta.go.id
Jika ada petugas menghampiri cukup tunjukan QR Code melalui handphone.***