INFOSEMARANGEAYA.COM,- Kementerian Agama segera melakukan revisi Surat Edaran (SE) Idul Adha.
Hal ini dilakukan sesuai kebijakan pemerintah pusat yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat.
Hal ini sebagaimana ditegaskan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat memimpin rapat pimpinan secara daring bersama jajaran Kemenag.
Baca Juga: Kabar Duka! Dalang Kondang Ki Manteb Sudarsono Meninggal, Ternyata Karena Covid-19
Menag Yaqut mengatakan, terkait kebijakan PPKM Darurat, tempat ibadah seperti masjid,mushola, gereja, pura, wihara, dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara.
"Secara khusus dalam menghadapi Idul Adha, kita akan segera melakukan revisi dan sosialisasi Surat Edaran SE pelaksanaan sholat Idul Adha dan pelaksanaan Kurban. Ini disesuaikan dengan PPKM," papar Menag Yaqut, sebagaimana dikutip Info Semarang Raya dari laman resmi Kemenag RI, Kamis 1 Juli 2021 kemarin.
Sedangkan untuk sekolah dan madrasah, seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring (daring).
Baca Juga: Yuni Shara Murka Usai Disebut Temani Anak Nonton Film Porno