Kemenag Revisi Surat Edaran Sholat Idul Adha dan Kurban, Begini Isinya!

- 2 Juli 2021, 15:08 WIB
Ilustrasi Kurban/Kemenag Revisi Surat edaran Idul Adha
Ilustrasi Kurban/Kemenag Revisi Surat edaran Idul Adha /Jurnal Presisi/*Jurnal Presisi

INFOSEMARANGEAYA.COM,- Kementerian Agama segera melakukan revisi Surat Edaran (SE) Idul Adha.

Hal ini dilakukan sesuai  kebijakan pemerintah pusat yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat. 

Hal ini sebagaimana ditegaskan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat memimpin rapat pimpinan secara daring bersama jajaran Kemenag. 

Baca Juga: Deddy Corbuzier Disomasi, Henri Subiakto Ungkap Fakta Penting UU ITE Dibalik Konten ODGJ yang Kontroversial

Baca Juga: Kabar Duka! Dalang Kondang Ki Manteb Sudarsono Meninggal, Ternyata Karena Covid-19

Menag Yaqut mengatakan, terkait kebijakan PPKM Darurat, tempat ibadah seperti masjid,mushola, gereja, pura, wihara, dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara.

"Secara khusus dalam menghadapi Idul Adha, kita akan segera melakukan revisi dan sosialisasi Surat Edaran SE pelaksanaan sholat Idul Adha dan pelaksanaan Kurban. Ini disesuaikan dengan PPKM," papar Menag Yaqut, sebagaimana dikutip Info Semarang Raya dari laman resmi Kemenag RI, Kamis 1 Juli 2021 kemarin.

Sedangkan untuk sekolah dan madrasah, seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring (daring). 

Baca Juga: Yuni Shara Murka Usai Disebut Temani Anak Nonton Film Porno

Halaman:

Editor: Eko Nugroho


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah