Kartu Vaksinasi Covid-19 Jadi Syarat Perjalanan Selama PPKM Darurat Jawa-Bali, Simak Cara Mendapatnya!

- 1 Juli 2021, 22:07 WIB
Kartu vaksinasi Covid-19 jadi syarat wajib penumpang semua moda transportasi selama pemberlakuan PPKM mikro darurat
Kartu vaksinasi Covid-19 jadi syarat wajib penumpang semua moda transportasi selama pemberlakuan PPKM mikro darurat //Antara

INFOSEMARANGRAYA.COM,- Pemerintah Pusat akan memberlakukan PPKM mikro darurat Jawa-Bali mulai 3-20 Juli 2021. 

Dalam aturan ini, bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan wajib memiliki kartu vaksinasi Covid-19. 

Nah, kartu vaksinasi Covid-19 ini berlaku bagi penumpang di seluruh mode transportasi. Hal ini sudah tercantum dalam dokumen “Implementasi PPKM Darurat Jawa-Bali 3-20 Juli 2021".

Baca Juga: PPKM Mikro Darurat Jateng Berlaku 3-20 Juli 2021, Ganjar Ingatkan Warga: Jangan Panik!

Baca Juga: Sebanyak 7000 RT Masuk Zona Merah, Ganjar Sampai Minta Tolong TNI dan Polri Lakukan Ini

“Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi Jarak jauh (pesawat, bis dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksinasi (minimal vaksin dosis pertama),” demikian keterangan pada dokumen tersebut.

Bagi penumpang pesawat wajib negatif Covid-19 dan disertakan hasil tes PCR dua hari sebelum keberangkatan. 

Sementara itu, bagi penumpang moda transportasi lainnya cukup menunjukkan hasil tes antigen sebagai bukti negatif Covid-19. Tes antigen dilakukan 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cinta Jumat 2 Juli 2021: Cancer Saatnya Move On, Leo Jangan Berpuas Diri Dengan Hubunganmu!

Halaman:

Editor: Eko Nugroho


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x