Kemenag Tak Izinkan Madrasah di Daerah Zona Merah Adakan Kegiatan PTM

- 22 Juni 2021, 16:26 WIB
Kemenag tak izinkan Madrasah di daerah zona merah adakan kegiatan PTM
Kemenag tak izinkan Madrasah di daerah zona merah adakan kegiatan PTM /Dok.Kemenag.go.id

Baca Juga: Sinopsis Drama Korea The Penthouse 3 Episode 9 yang Tayang di VIU

"Madrasah yang membuka PTM secara terbatas diharuskan mematuhi SKB 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dan mengikuti Panduan PTM yang sudah diterbitkan," sambungnya.

Adapun Kemendikbud-ristek telah menyusun buku panduan sekolah tatap muka di masa pandemi. Panduan ini disusun berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam SKB 4 Menteri.

Isi buku panduan, antara lain: ketentuan pembelajaran tatap muka saat pandemi, tugas satuan pendidikan, konsep dan strategi praktik pembelajaran pada masa pandemi, cara pengelolaan kelas dan perumusan jadwal sekolah, hingga model penyusunan RPP kelas/pelajaran.

Ishom juga menambahkan, aktivitas pembelajaran tatap muka secara terbatas ini rencananya akan dilakukan setelah pemerintah menyelesaikan vaksinasi terhadap pendidik dan tenaga pendidikan.

"Targetnya, vaksinasi pendidik dan tenaga kependidikan selesai sebelum tahun ajaran baru dimulai," tuturnya.***

 

Halaman:

Editor: Eko Nugroho

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah