Kemenag Tak Izinkan Madrasah di Daerah Zona Merah Adakan Kegiatan PTM

- 22 Juni 2021, 16:26 WIB
Kemenag tak izinkan Madrasah di daerah zona merah adakan kegiatan PTM
Kemenag tak izinkan Madrasah di daerah zona merah adakan kegiatan PTM /Dok.Kemenag.go.id

INFOSEMARANGRAYA.COM,- Madrasah di zona merah dilarang gelar kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) pada ajaran baru 2021/2022 mendatang.

M Ishom Yusqi selaku Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) yang dilansir infosemarangraya.com pada Selasa 22 Juni 2021 dari laman resmi Kementerian Agama menjelaskan bahwa pembelajaran tatap muka akan terbatas di wilayah zona merah.

"Kankemenag Kab/Kota tidak boleh memberikan izin pelaksanaan pembelajaran tatap muka secara terbatas di zona merah," tegas Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah M Ishom Yusqi di Jakarta.

Baca Juga: Seleksi CPNS 2021 Akan Dibuka Akhir Juli Mendatang, Berikut Dokumen yang Perlu Disiapkan!

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta Selasa 22 Juni 2021 : Mama Rosa Murka, Bungkam Bu Karina untuk Bersihkan Nama Baik Andin?

Ishom mengatakan, pihaknya telah menerbitkan edaran tentang Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2021/2022 di Madrasah pada Masa Pandemi Covid-19 tertanggal 21 Juni 2021.

Hal ini karena menurut Ishom, pelaksanaan pembelajaran tatap muka secara terbatas dilakukan karena tetap mempertimbangkan kesehatan dan keselamatan warga satuan pendidikan dan juga penetapan Zona oleh satgas percepatan penanganan Covid-19 Kabupaten atau Kota

"Madrasah di selain Zona Merah berdasarkan data Satgas dapat melakukan pembelajaran tatap muka secara terbatas di satuan pendidikan, setelah mendapat izin dari Pemda, Kanwil Kemenag Provinsi, dan Kankemenag Kab/Kota sesuai kewenangannya berdasarkan persetujuan satgas percepatan penanganan Covid-19 setempat," jelasnya

Baca Juga: Kasus Covid-19 Melonjak, Ganjar: Pelaksanaan PTM Juli 2021 di Jateng Ditunda

Baca Juga: Sinopsis Drama Korea The Penthouse 3 Episode 9 yang Tayang di VIU

"Madrasah yang membuka PTM secara terbatas diharuskan mematuhi SKB 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dan mengikuti Panduan PTM yang sudah diterbitkan," sambungnya.

Adapun Kemendikbud-ristek telah menyusun buku panduan sekolah tatap muka di masa pandemi. Panduan ini disusun berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam SKB 4 Menteri.

Isi buku panduan, antara lain: ketentuan pembelajaran tatap muka saat pandemi, tugas satuan pendidikan, konsep dan strategi praktik pembelajaran pada masa pandemi, cara pengelolaan kelas dan perumusan jadwal sekolah, hingga model penyusunan RPP kelas/pelajaran.

Ishom juga menambahkan, aktivitas pembelajaran tatap muka secara terbatas ini rencananya akan dilakukan setelah pemerintah menyelesaikan vaksinasi terhadap pendidik dan tenaga pendidikan.

"Targetnya, vaksinasi pendidik dan tenaga kependidikan selesai sebelum tahun ajaran baru dimulai," tuturnya.***

 

Editor: Eko Nugroho

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah