Cemburu, Pria Ini Tega Masukan Ulekan Cabe ke Kemaluan Istrinya, Ada 12 Aksi Brutal Lain

- 7 Juni 2021, 21:02 WIB
Sahrudin, pelaku penganiayaan istri ditembak petugas Polres Banyuasin Sumsel, Senin 7 Juni 2021
Sahrudin, pelaku penganiayaan istri ditembak petugas Polres Banyuasin Sumsel, Senin 7 Juni 2021 /Humas Polres Banyuasin

INFOSEMARANGRAYA - Seorang Suami warga Desa Teja Mulya Betung Banyuasin Sumatera Selatan tega melakukan serangkaian penganiayaan brutal terhadap istrinya.

Ironisnya, aksi penganiayaan yang dilakukan tersangka bernama Sahrudin (44 tahun) salah satunya memasukan ulekan cabe ke kemaluan istrinya. 

Adapun rentetan penganiayaan yang dilakukan tersangka berlangsung sepanjang malam mulai dari pukul 21.00 hingga pukul 05.00, Selasa 1 Juni 2021. Diduga aksi penganiayaan dipicu karena cemburu dengan istrinya.

Baca Juga: Ini Arahan Presiden Jokowi Untuk Pelaksanaan Sekolah Tatap Muka, Maksimal 2 Jam

Baca Juga: Masuk Zona Merah, Pemkab Demak Lakukan Lockdown Mikro di Desa dan Kelurahan, Ini Daftar Wilayahnya!

Kapolres Banyuasin AKBP Imam Tarmudi SIK didampingi Kasat Reskrim AKP M Ikang Adi Putra mengungkapkan, ada 12 tindak penganiayaan yang dilakukan tersangka terhadap istrinya.

"tersangka diawali memukul pelipis mata kiri dan kanan, kemudian memukul muka dan kepala berkali-kali dengan tangan dan senter. Tersangka juga menginjak-injak leher dan pinggang, menyeret tubuh Korban, Menempelkan api rokok ke muka, membakar lengan dengan korek api," ujar AKP M Ikang Adi Putra kepada wartawan, Senin 7 Juni 2021.

Tidak hanya itu, tersangka juga menggunakan cobek untuk melakukan penyaniayaan diantaranya memukul lutut kaki, hingga memasukan ulekan cabe ke dalam kemaluan korban.

Baca Juga: Pria Asal Lampung Menyamar Jadi Wanita PNS, Tipu Korban Hingga Setengah Miliar

Baca Juga: Catat! Tempat yang Akan Menjadi Titik Penyemprotan Disinfektan di Kota Semarang pada Selasa, 8 Juni 2021

"Usai memasukan ulekan ke kemaluan istrinya, tersangka tega mengikat leher Korban dengan menggunakan tali baju, ditelanjangi kemudian siram dengan minyak tanah, minyak sayur dan sambal ikan," imbuh Kasat Reskrim.

Tersangka juga memecahkan telur di tubuh dan kepala istrinya, lantas menggunting rambut korban dengan menggunakan pisau dan gunting tidak beraturan.

"atas perbuatannya itu, tersangka kini ditahan dan dijerat tentang tindak pidana penganiayaan dan atau percobaan pembunuhan dan atau kekerasan dalam rumah tangga," tambahnya

Baca Juga: Samsat Keliling Semarang Hari Ini Selasa 8 Juni 2021, Simak Jadwal, Lokasi, dan Persyaratannya!

Sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP Jo pasal 53 KUHP dan atau pasal 44 UU RI NO 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, ancaman hukuman lebih kurang 15 tahun penjara.

Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yakni, sebilah pisau, 1 buah tas, 1 unit ponsel kondisi rusak, 1 buah gunting, 1 potongan kabel, 1 buah tali plastik, potongan rambut korban dan 1 buah ulekan sambal.

tersangka ditangkap di tempat persembunyiannya di Dusun III, RT 018/006, Desa Taja Mulya, Kecamatan Betung. tersangka juga terpaksa ditembak kedua kakinya karena berusaha untuk melarikan diri.***

Editor: Eko Nugroho


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x