INFOSEMARANGRAYA - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta meminta pemerintah kabupaten/kota memastikan tidak ada lagi penolakan pemakaman terhadap jenazah pasien Covid19 dengan memenuhi protokol kesehatan (prokes).
Karena penerapan prosedur pemakaman jenazah Covid-19 untuk mengamankan agar tidak terjadi penularan terhadap warga yang melakukan perawatan atau memakamkan.
"Tidak boleh ada penolakan. Yogyakarta ini kan termasuk yang mendahului tidak ada penolakan semacam itu, dan teman-teman yang akan melakukan penguburan juga sudah disiapkan," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji seperti yang dikutip Koran Suara Merdeka, Kamis 3 Juni 2021.
Baca Juga: Rencana Penghapusan BBM Premium, Senator: Kebijakan Pemerintah yang Perlu Didukung
Baca Juga: Polsek Kendari Bongkar Jaringan Prostitusi Online, Pelajar SMP Jadi Sasaran
Sebelumnya, penolakan prosedur pemakaman jenazah pasien Covid-19 sesuai protokol kesehatan terjadi di Dusun Lopati, Desa Trimurti, Kecamatan Srandakan, Bantul pada Selasa 1 Juni 2021.
Kejadian itu berawal adanya pasien Jumirah (70 tahun) warga Lopati Trimurti, yang periksa di klinik Pura Raharja Kulonprogo pada Rabu 19 Mei 2021 dan dinyatakan reaktif.
Selanjutnya pasien dirujuk ke RSPS Bantul. Pada 20 Mei, dinyatakan positif Covid-19 dengan penyakit penyerta jantung dan menjalani perawatan sampai akhirnya meninggal pada 1 Juni.
Baca Juga: Sidak ke Kantor Kelurahan Kosong, Hendi: Saya Tunggu Jam 8 Pak Lurah Belum Datang!
Baca Juga: Guru Honorer di Semarang Terjerat Pinjaman Online, Terus Diancam dan Dikirim Video Porno
Atas meninggalnya Jumirah tersebut, anak kandungnya yaitu Sukardi dan Warno menolak untuk pemakaman secara prokes Covid-19.
Selanjutnya jenazah diantar ke permakaman umum Dusun Lopati, Trimurti, Srandakan, dan dimakamkan warga tanpa menggunakan alat pelindung dirisesuai prokes.***