Polsek Kendari Bongkar Jaringan Prostitusi Online, Pelajar SMP Jadi Sasaran

- 4 Juni 2021, 10:02 WIB
Ilustrasi prostitusi online.
Ilustrasi prostitusi online. /Pixabay

Baca Juga: 8 Nakes Positif Covid-19, Puskesmas Wedarijaksa I Pati Ditutup

Baca Juga: Sinetron Ikatan Cinta Cari Pemeran Baru, Keponakan Lydia Kandou Termasuk Kandidatnya?

"Atas kejadian tersebut, orang tua korban melaporkan ke Polsek Mandonga, dan selanjutnya anggota melakukan penangkapan terhadap pelaku DSN," ujar Kapolsek Arya.

Saat dimintai keterangan pihak polisi, tersangka DSN mengaku manjajakan ZA pada lelaki hidung belang dengan tarif Rp600 ribu. Dan korban ZA hanya mendapat Rp100rb..

Atas kasus ini, tersangka dijerat Pasal 88 jo Pasal 76I Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 332 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Eko Nugroho

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x