INFOSEMARANGRAYA - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama resmi mengumumkan jika Indonesia tidak memberangkatkan Haji di tahun 2021.
Kepastian ini diumumkan langsung Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas dalam konferensi pers yang disiarkan langsung di akun Instagram Kementerian Agama.
"Pemerintah melalui Kementerian Agama menerbitkan keputusan Menag RI Nomor 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H 2021 M," ujar Menag Yaqut Cholil, Kamis 3 Juni 2021.
Baca Juga: BREAKING NEWS! Indonesia Resmi Tidak Berangkatkan Haji Tahun 2021
Baca Juga: Ganjar Sudah Prediksi Kenaikan Kasus Covid-19 di 8 Kabupaten dan Kota, Cek Apakah Ada Daerahmu?
Salah satu pertimbangan pemerintah untuk tidak memberangkatkan haji adalah karena Arab Saudi belum membuka akses layanan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2021.
Selain itu, akibat pandemi COVID-19, Arab Saudi juga belum mengundang Indonesia untuk menandatangani nota kesepahaman tentang persiapan penyelenggaraan haji.
Berikut 8 pertimbangan-pertimbangan tersebut:
1. Bahwa menunaikan ibadah haji wajib bagi umat Islam yang mampu secara ekonomi dan fisik, serta terjaminnya kesehatan, keselamatan, dan keamanan jemaah haji selama berada di embarkasi atau debarkasi, di perjalanan dan di Arab Saudi.