Baca Juga: Hari Libur Waisak, Pengelola Goa Sunyaragi Cirebon Larang Pengunjung Masuk Tanpa Masker
Baca Juga: Pemkot Palembang Bantu Palestina Dengan Jumlah Fantastis, Segini Jumlahnya
Selain itu dugaan tindak pidana korupsi dana BOS dan BOP ini mencapai Rp7,8 miliar.
Atas kabar tersebut, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria telah mengizinkan aparat penegak hukum untuk menyelidiki pejabat terkait dugaan korupsi dana BOS dan BOP.
"Pembiayaan ini disusun sama-sama oleh eksekutif dan legislatif. Dalam pelaksanaannya ada SOP, standar mekanisme, aturan," ujar Wakil Gubernur Jakarta Ahmad Riza Patria.
"Kalau nanti dirasa ada yang kurang silahkan dicek, diperiksa, tidak ada masalah," tambahnya.
Baca Juga: Pria Asal Sragen Tabrakan Diri ke Kereta Api, Diduga Depresi Karena Hal Ini
Baca Juga: Nikita Mirzani Blak-blakan Pernah Begituan di Pantai?
Riza Patria mengatakan setiap warga termasuk pejabat memiliki hak yang sama, sehingga tidak ada masalah ketika mereka harus diperiksa secara hukum.
Perkara dugaan tindak pidana korupsi diduga dilakukan oleh dua orang yang ini menjadi tersangka.