Identitas Pelaku Perampokan dan Pemerkosaan Gadis SMP Terungkap, Dua Pelaku Lain Telah Diamankan Polisi

- 17 Mei 2021, 16:50 WIB
ilustrasi pemerkosaan.
ilustrasi pemerkosaan. /pikiran-rakyat.com/

Baca Juga: Dilarang Beroperasi, Objek Wisata Nepal Van Java Magelang Justru Dibanjiri Wisatawan dan Abaikan Prokes

Baca Juga: Polisi Temukan Mayat Anak Perempuan di Temanggung, Begini Dugaan Sementara

RH dan AH kini dijerat pasal Pasal 365 Ayat (2) KUHP dan atau Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 76D Jo Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 480 KUHP.

Atas perbuatannya mereka ditahan di Rutan Polda Metro Jaya dengan ancaman pidana 5 tahun penjara. Sementara pelaku utama RTS masih terus diselidiki keberadaannya. 

Sebelum pelaku ditangkap, kejadian bermula saat korban sedang asyik main TikTok di ruang tamu. Kemudian pria tak dikenal memperkosa dan mencuri barang miliknya. Meski saat itu korban berada dirumah bersama ibu dan adiknya, korban mengaku tak berdaya untuk minta tolong karena diancam dibunuh oleh pelaku.***

Halaman:

Editor: Eko Nugroho


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x