Tidak seperti kop SIM pada umumnya, SIM milik pengemudi itu justru bertuliskan istilah "Surat Kelayakan Mengemudi (SKM Majelis Agung Sunda Archipelago Sekertaris Jendral Agung MASA Menteri Senior Ekonomi dan Keuangan"
Baca Juga: Bentuk Asli Hajar Aswad Akhirnya Tertangkap Kamera, Umat Muslim Harus Tahu!
Baca Juga: 5 Tips Merayakan Hari Raya Idul Fitri Agar Lebih Bermakna, Sungguh Inspiratif!
Terkait hal ini, pihaknya baru memberikan sanksi tilang kepada pengemudi tersebut dan belum ada tindakan lebih lanjut terkait kemungkinan Kekaisaran Sunda Nusantara sama seperti Sunda Empire.
“Sementara kita tilang. Tidak ada dokumen Pasal 288 sama 280. Dia pelanggaran tidak ada nomor (plat kendaraan) dan tidak dapat menunjukkan STNK,” pungkas Akmal.
Meski begitu, sebagai barang bukti penyidikan, satu unit mobil Pajero Sport tersebut kini sudah ditahan Polda Metro Jaya. Pemilik kendaraan juga diharuskan memperlihatkan surat-surat asli kendaraan.***