Bareskrim Polri dan Bea Cukai Gagalkan Peredaran 42 Kilogram Sabu dan 85 Ribu Butir Pil Ekstasi

- 30 Maret 2021, 14:39 WIB
Bareskrim Polri Bersama Bea Cukai Gagalkan Pengedaran Narkoba Jenis Sabu dan Pil Ekstasi pada Selasa 30 Maret 2021
Bareskrim Polri Bersama Bea Cukai Gagalkan Pengedaran Narkoba Jenis Sabu dan Pil Ekstasi pada Selasa 30 Maret 2021 //Dok.humaspolri

INFOSEMARANGRAYA.COM,-  Bareskrim Polri berhasil Gagalkan peredaran narkoba yang jenis Sabu seberat 42,337 kilogram dan 85.038 butir ekstasi di dua lokasi yakni Pelabuhan Gosong Deli, Belawan, Sumatera Utara dan Pantai Tanjung Piayu Laut, Kota Batam, Kepri.

Hal ini berdasarkan ungkapan dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno Halomoan Siregar saat jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selata pada Selasa 30 Maret 2021.

Brigjen Krisno menuturkan penggagalan pengedar narkoba ini dari hasil operasi gabungan yang dilakukan bersama tim Bea Cukai.

Baca Juga: Polisi Tangkap Dalang Pencurian Rumah Mewah di Kedoya Jakarta, Ternyata Ini Motif Pelaku

Baca Juga: Bocoran Drama Turki Zalim Selasa 30 Maret 2021: Cenk Bersama Wanita Lain, Ceren Marah Besar dan Cemburu

"Kami sampaikan sejak tanggal Februari sampai hari ini (30/3/2021) Dit tipid narkoba Bareskrim bersama Ditjen Bea Cukai khususnya Sub Firektorat Narkotika melakukan operasi gabungan diberi sandi Dewa Ruci 2021," ujarnya Brigjen Krisno.

Krisno mengatakan penyidikan pertama dilakukan petugas tim gabungan saat patroli di jalur laut Gosong Deli, Belawan, Sumatera Utara. Petugas menemukan kapal yang terlihat mencurigakan. Kemudian petugas melakukan pengejaran dan akhirnya kapal dapat dihentikan.

"Membawa muatan empat paket kecil dan dua paket besar berisi pil warna merah muda dan 40 paket kemasan teh China yang diduga narkotika jenis Sabu," jelas Krisno.

Baca Juga: 5 Makanan Penyumbang Kalori Terbesar, Ada Saus Botolan?

Baca Juga: Sering Merasa Sadar Diri di Tiap Kejadian? Mungkin Kamu Berzodiak Ini!

“Barang bukti antaranya sabu sebanyak 42.337 Gram dan Ekstasi 40.038 butir dan H5 10 butir," sambungnya.

Dalam penyidikan itu, petugas menangkap dua tersangka RW (41 tahun) dan MY (38 tahun) pengedar sabu dan pil ekstasi sebagai tersangka.

Terkait kasus ini, tersangka dijerat Pasal 62, Pas 60 ayar (4), Pasal 60 ayat (5) UU Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika, Pasal 114 AYAT (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsidaur Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 ayar (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Sementara itu, dalam penyidikan kedua yang dilakukan petugas gabungan di Pantai Tanjung Piayu Laut, Kota Batam, Kepri. Dalam operasi itu petugas menangkap tiga orang tersangka yaitu, MA (25 tahun), MM (25 tahun), serta FK (27 tahun).

Baca Juga: Wakil Presiden Ma'ruf Amin Berkunjung ke Kalimatan Tengah Untuk Hal Ini

Baca Juga: BKN Ungkap Hal Penting yang Wajib Diketahui Peserta Sebelum Daftar Seleksi CPNS PPPK 2021

"Barang bukti yang diamankan adalah 45.000 butir ekstasi," ungkap Krisno.

Saat di Interogasi, tersangka MA mengaku hanya disuruh EM yang merupakan warga Malaysia. Narkoba itu akan dikirimkan pada tersangka TN yang selama ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Atas perbuatannya itu, para tersangka bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsidair Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.***

Editor: Eko Nugroho

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah