Mulai 1 April 2021 Seluruh Transportasi Umum Terapkan GeNose C-19, Simak Aturan dan Syaratnya

- 29 Maret 2021, 13:28 WIB
Ilustrasi  pelayanan tes GeNose C-19.
Ilustrasi pelayanan tes GeNose C-19. /Instagram/@keretaapikita  

INFOSEMARANGRAYA.COM,- Pemerintah tetapkan aturan pemberlakuan GeNose C19 di seluruh alat transportasi di Indonesia yang berlaku mulai 1 April 2021 mendatang.

Ketentuan ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 12/2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Di Masa Pandemi Covid-19. 

"Hal ini sudah diatur efektif mulai 1 April,”ujar Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito melalui akun YouTube Pusdalops BNPB, Senin 29 Maret 2021.

Baca Juga: Selidik Penyebab Ledakan Kilang Minyak Indramayu, Polisi Terjunkan Tim INAFIS

Baca Juga: Bocoran Sinopsis Ikatan Cinta Senin 29 Maret 2021: Al dan Andin Curiga Lipstik di Rumah Roy Itu Milik Elsa?

Aturan baru ini diterbitkan oleh Satgas Penanganan Covid-19, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) beserta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) guna mencegah mata rantai penyebaran covid-19 yang terus mengalami peningkatan akibat mobilitas manusia atau perjalanan orang.

Seperti yang dimuat dalam SE 12/2021, alat GeNose C19 merupakan alat deteksi dini Covid-19 berbasis hembusan napas. Alat produksi dalam negeri ini akan diperluas di seluruh sarana transportasi sebagai bentuk skrining bagi pengguna transportasi dalam negeri agar terhindar dari ancaman penularan Covid-19.

Nah, berikut ini aturan perjalanan dalam negeri berdasarkan Surat Edaran nomor 12/2021 : 

Baca Juga: Bocoran Serial India Kulfi Senin 29 Maret 2021: Kulfi Menangis, Amyra Rencanakan Hal Jahat Padanya

Halaman:

Editor: Eko Nugroho

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x