INFOSEMARANGRAYA.COM,- Pemerintah tetapkan aturan pemberlakuan GeNose C19 di seluruh alat transportasi di Indonesia yang berlaku mulai 1 April 2021 mendatang.
Ketentuan ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 12/2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Di Masa Pandemi Covid-19.
"Hal ini sudah diatur efektif mulai 1 April,”ujar Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito melalui akun YouTube Pusdalops BNPB, Senin 29 Maret 2021.
Baca Juga: Selidik Penyebab Ledakan Kilang Minyak Indramayu, Polisi Terjunkan Tim INAFIS
Aturan baru ini diterbitkan oleh Satgas Penanganan Covid-19, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) beserta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) guna mencegah mata rantai penyebaran covid-19 yang terus mengalami peningkatan akibat mobilitas manusia atau perjalanan orang.
Seperti yang dimuat dalam SE 12/2021, alat GeNose C19 merupakan alat deteksi dini Covid-19 berbasis hembusan napas. Alat produksi dalam negeri ini akan diperluas di seluruh sarana transportasi sebagai bentuk skrining bagi pengguna transportasi dalam negeri agar terhindar dari ancaman penularan Covid-19.
Nah, berikut ini aturan perjalanan dalam negeri berdasarkan Surat Edaran nomor 12/2021 :
Baca Juga: Bocoran Serial India Kulfi Senin 29 Maret 2021: Kulfi Menangis, Amyra Rencanakan Hal Jahat Padanya