INFOSEMARANGRAYA.COM - Pemerintah menetapkan peniadaan libur panjang untuk perjalanan mudik Idul Fitri 1442 Hijriah 2021 Masehi demi melangsungkan Program Vaksinasi COVID-19 secara optimal.
"Sesuai arahan Presiden dan rapat koordinasi Menteri terkait pada 23 Maret 2021 di Kantor Kemenko PMK, serta hasil konsultasi dengan Presiden, ditetapkan tahun ini mudik ditiadakan," kata Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK), Muhadjir Effendy
Keputusan tersebut Muhajir Effendy katakan dalam Rapat Tingkat Menteri terkait libur Idul Fitri 1442 H secara daring yang dipantau di Jakarta pada Jumat 26 Maret 2021.
Keputusan tersebut mulai berlaku sejak 6 hingga 17 Mei 2021 bagi semua lapisan masyarakat, termasuk TNI-Polri, aparatur sipil negara (ASN), karyawan swasta maupun pekerja mandiri.
Baca Juga: Pemerintah Resmi Melarang Mudik Lebaran 2021, Sebagai Ganti Ada Ini
Baca Juga: Wali Kota Buka Rangkaian Kegiatan Hari Jadi ke-474 Kota Semarang, Ini Bocoran Acaranya
Harapannya, ucap Muhadjir Effendy dengan peniadaan libur panjang atau mudik, Program Vaksinasi Nasional bisa terlaksana seperti yang diharapkan.
Beberapa pertimbangan mengenai mudik ditiadakan di antaranya yaitu kontribusi kebijakan libur panjang pada angka penularan dan kematian masyarakat serta tenaga kesehatan akibat COVID-19 yang relatif tinggi.
"Seperti saat Natal dan Tahun baru tingginya BOR (Bed occupancy rate) rumah sakit sehingga diperlukan cara antisipasinya," katanya.