Baca Juga: Pamer Tubuh Saat Berendam, Lebih Seksi Mana Anya Geraldine atau Alica Schmidt?
Yusri menjelaskan, modus yang dilakukan tersangka dengan menawarkan lowongan pekerjaan yang menambahkan syarat berupa uang transportasi yang harus disiapkan senilai Rp 1,7 juta.
"Ini dari pihak BNI, terdapat 20 orang korban yang telah melapor karena dirugikan senilai Rp 1,7 juta yang telah dikeluarkan agar bisa diterima bekerja di bank tersebut," jelas Yusri.
"Dengan demikian, jika ditotal secara keseluruhan tersangka telah meraup untung senilai Rp 40 juta dari para korban," lanjutnya.
Baca Juga: Kualifikasi Piala Dunia 2022: Belanda Mengejutkan, Belgia stabil
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 35 jo pasal 51 ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kemudian akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 12 Miliar.***