Baca Juga: Mantan Preman Anton Medan Meninggal Dunia, Penyebabnya Karena Sakit Ini
Ali menjelaskan, keterangan dari para saksi sangat dibutuhkan untuk memperjelas konstruksi kasus pengadaan lahan tersebut.
Sementara itu, penyidik KPK pun kini fokus untuk mendalami pasal-pasal yang akan menjerat para tersangka setelah diumumkan secara resmi.
Baca Juga: Unggah Foto Seksi di Usia 50 Tahun, Sophia Latjuba Tampak Awet Muda dan Bikin Iri Netizen
"Fokus kami itu masuk ke Pasal 2, Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yang mana setiap orang yang melawan hukum memperkaya diri sendiri atau koorporasi, dan ada kerugian negara," tuturnya.
"Makanya kita butuh keterangan saksi untuk mendapatkan kejelasan konstruksi kasus tersebut, terutama dilakukan oleh siapa-siapa (tersangka)," imbuhnya.***