INFOSEMARANGRAYA.COM,- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro hingga 22 Maret 2021. Hal ini disampaikan Anies Baswedan selaku Gubernur DKI Jakarta pada Senin 9 Maret 2021.
Keputusan ini diatur berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 213 Tahun 2021 terkait Perpanjangan Pemberlakuan Jangka Waktu dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah.
Kegiatan pembatasan mobilitas masyarakat ini dilakukan dalam rangka menuntaskan kasus penderita Covid-19 di wilayah DKI Jakarta.
Baca Juga: Memperingati Hari Musik Nasional, Ini Harapan Presiden Jokowi dan Para Pemusik Indonesia
Menurut Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta menyebut pihaknya terus berupaya mencegah peningkatan kasus aktif dan mengoptimalkan pelayanan dalam meningkatkan angka kesembuhan.
"Penurunan kasus aktif ini adalah hasil dari kerja keras kita bersama, dengan mengupayakan meningkatkan angka kesembuhan karena per tanggal 21 Februari 2021 sebesar 310.412 dengan persentase 94,5 persen," jelas Widyastuti.
Baca Juga: Kemendikbud Kembali Berikan Kuota Data Internet di Bulan Maret, Catat Caranya
Baca Juga: Satgas Covid-19 Tenangkan Masyarakat, Vaksin Mampu Lawan Mutasi Virus Corona B117