Sadikin Aksa, Keponakan Jusuf Kalla Tersangka Tindak Pidana Jasa Keuangan

- 11 Maret 2021, 11:28 WIB
Sadikin Aksa (kanan) dijadikan tersangka oleh Bareskrim Polri,  10 Maret 2021.
Sadikin Aksa (kanan) dijadikan tersangka oleh Bareskrim Polri, 10 Maret 2021. /ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA

INFOSEMARANGRAYA.COM - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bosowa Corporindo SA (Sadikin Aksa) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan.

Dir Tipideksus Bareskrim Polri dalam keterangan tertulisnya menjelaskan jika tersangka diduga mengabaikan atau tidak melaksanakan perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Atas perbuatan tersangka yang diduga dengan sengaja mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," kata Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika di Jakarta, Rabu 10 Maret 2021.

Baca Juga: Tim Kejagung Sita 36 Lukisan Berlapis Emas dari Korupsi Asabri

Penetapan SA sebagai tersangka, menurut Helmy itu dilakukan setelah melalui proses gelar perkara. Penyidik telah memperoleh fakta hasil penyidikan dan alat bukti. Sehingga menetapkan SA sebagai tersangka dalam perkara itu.

Helmy menjelaskan, diketahui sejak bulan Mei 2018, PT Bank Bukopin, Tbk. telah ditetapkan sebagai Bank dalam pengawasan intensif oleh Otoritas Jasa Keuangan OJK karena permasalahan tekanan likuiditas. Kondisi tersebut semakin memburuk sejak bulan Januari hingga Juli 2020.

Baca Juga: Hari Ini KPK Panggi Istri Tersangka Dugaan Korupsi Edhy Prabowo

Dalam rangka upaya penyelamatan Bank Bukopin, OJK mengeluarkan kebijakan diantaranya memberikan Perintah tertulis kepada Dirut PT Bosowa Corporindo atas nama SA melalui surat OJK nomor: SR-28/D.03/2020 tanggal 9 Juli 2020.

Surat itu berisikan tentang perintah tertulis pemberian kuasa khusus kepada Tim Technical Assistance (Tim TA) dari PT BRI untuk dapat menghadiri dan menggunakan hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Bukopin Tbk dengan batas waktu pemberian kuasa dan penyampaian laporan pemberian surat kuasa kepada OJK paling lambat 31 Juli 2020.

Halaman:

Editor: Eko Nugroho


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah