INFOSEMARANGRAYA.COM - Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah (NA) membantah terlibat salam kasus suap dan gratifikasi.
Namun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan memiliki bukti yang kuat keterlibat Nurdin.
"Tersangka membantah itu hal biasa dan itu hak yang bersangkutan. Kami tegaskan, KPK telah memiliki bukti yang kuat menurut hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Minggu 28 Februari 2021.
Baca Juga: Gubernur Nurdin Abdullah Resmi Tersangka, Ini Kasus Korupsinya
KPK pun meminta kepada para tersangka dan pihak lain yang akan diperiksa dalam proses penyidikan agar kooperatif dalam memberikan keterangan.
"Kami harap para tersangka dan pihak-pihak lain yang nanti kami panggil dan diperiksa dalam perkara ini agar kooperatif menerangkan fakta-fakta sebenarnya," ucap Ali.
Sebelumnya, Nurdin membantah terlibat dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.
Baca Juga: Penangkapan Gubernur Nurdin Abdullah, Ini Kata PDIP dan PKS
Nurdin mengklaim jika yang dilakukan anak buahnya tanpa sepengetahuannya.