Sedangkan Suharjito, Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP), selaku pemberi suap sudah berstatus terdakwa dan dalam proses menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Atas tindakannya, Suharjito didakwa karena memberikan suap senilai Rp2,146 miliar kepada EP.
Baca Juga: Presiden Joko Widodo Pastikan Vaksin AstraZeneca Asal Inggris Masuk Indonesia
Suap tersebut diberikan melalui perantara Safri, Andreau, Amiril, Ainul Faqih, Iis Rosita dan Siswandhi Praniti Loe.
Kendati demikian, KPK juga akan memanggi 12 saksi lainnya dalam menangani kasus suap ini.***