Oknum Kepala Desa Tega Gunakan Dana Covid-19 untuk Berjudi, Ini Ancaman Hukumannya

- 3 Maret 2021, 12:50 WIB
Ilustrasi sidang.
Ilustrasi sidang. /Pixabay /Okan Caliskan

INFOSEMARANGRAYA.COM - Seorang Oknum Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Musi Rawas Sumatera Selatan tega menghabiskan dana Covid-19 dari dana desa untuk bermain judi.

Akibat perbuatannya, oknum Kepala Desa berinisial AKR (43 tahun) yang dipilih langsung oleh warganya ini, sudah ditahan dan terancam hukum mati.

Ancaman hukuman ini disampaikn Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lubuklinggau, Yuriza Antoni, dalam dakwaannya saat sidang di Pengadilan Negeri Palembang Kelas 1 A Khusus, Senin 1 Maret 2021 lalu.

Yuriza melanjutkan, bahwa terdakwa yang menjabat sebagai Kades Sukowarno pada Mei 2020 sudah menggunakan dana desa tahap 2 dan 3 senilai Rp187,2 juta untuk membayar utang pribadi dan berjudi.

Baca Juga: Periksa Rekaman CCTV dan Saksi Buru Perampok Bank Wonosobo, Ini Kata Polisi

Baca Juga: Viral Video Penyandang Disabilitas Dipukuli, Pelaku Dicari Pengurus NPCI Se-Jabar

Baca Juga: Popda Jateng 2021 Akan Digelar Virtual Pertama di Indonesia, Ini 9 Cabornya

"Sebenarnya peruntukan dana itu seharusnya untuk pencegahan dan penanggulangan corona bagi warga setempat dan dibagikan Rp600.000 per kepala keluarga," sambungnya.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Sahlan Effendi, JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 18 UU nomor 20 tahun 2001.

Halaman:

Editor: Eko Nugroho

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x