"Saya baru mencoba dan ini yang terakhir buat saya, mohon maaf yang sebesar-besarnya," ucap Rinada.
Atas perbuatannya, polisi mempersangkakan Rinada beserta lima orang lainnya dengan Pasal 114 dan Pasal 127 Ayat 1 UURI Tahun 2009 tentang pengguna dan pengedar narkoba dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara atau pidana penjara seumur hidup.***