Catat! Ini Sanksi Bagi Penolak Vaksinasi yang Dibuat Presiden Joko Widodo

- 14 Februari 2021, 14:31 WIB
Presiden Joko Widodo saat berikan keterangan pers
Presiden Joko Widodo saat berikan keterangan pers /Instagram.com/jokowi

INFOSEMARANGRAYA.COM,- Bagi penolak vaksinasi, siap-siap akan ada sanksinya.

Presiden RI Joko Widodo mengeluarkan peraturan presiden yang antara lain isinya mengatur mengenai penerapan sanksi administratif maupun pidana bagi orang yang menolak melaksanakan vaksinasi COVID-19.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres No, 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vakisnasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19.

Dilihat di laman setneg.go.di Minggu 14 Februari 2021, dalam Perpres No. 14/2021 terdapat perubahan antara Pasal 13 dan Pasal 14, yaitu menyisikan dua pasal, yakni Pasal 13A dan Pasal 13B sehingga berbunyi:

Baca Juga: Ini Harapan Jokowi untuk Tahun Baru Imlek disaat Masa Pandemi Covid-19

Pasal 13A

(1) Kementerian Kesehatan melakukan pendataan dan menetapkan sasaran penerima vaksin COVID-19.

(2) Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin COVID-l9 berdasarkan pendataan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) wajib mengikuti vaksinasi COVID- 1 9.

(3) Dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) bagi sasaran penerima vaksin COVID-19 yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin COVID-19 sesuai dengan indikasi vaksin COVID-19 yang tersedia.

Halaman:

Editor: Eko Nugroho

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x