Pemerintah Kaji Kereta Cepat Lanjut ke Surabaya Lewat Jalur Selatan

15 September 2023, 05:37 WIB
Pemerintah Kaji Kereta Cepat Lanjut ke Surabaya Lewat Jalur Selatan /Dok. KCIC

INFOSEMARANGRAYA.COM - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, kajian pengembangan proyek kereta cepat menuju Surabaya yang berpotensi lewat jalur selatan sedang dilakukan pemerintah.

"Kecenderungannya kita lewat selatan. Tapi tentu itu didasarkan suatu studi. Studinya tuh baru akan dibuat.

Jadi belum fix kota-kotanya, tapi kecenderungannya selatan," ujarnya kepada wartawan di Grand Sahid Jaya, Kamis 14 September 2023.

Baca Juga: Karakter Unik Gen Z yang Bikin Sesepuh Geleng Kepala

Budi belum bisa membeberkan sejauh mana pembahasan pemerintah terkait proyek tersebut. Hanya saja, ide jalur selatan ini dilakukan salah satunya mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi di daerah selatan Pulau Jawa.

"Baru idea. Iya (untuk menumbuhkan perekonomian), nanti dalam studi," pungkasnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi bicara terkait rencana proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) diteruskan sampai Surabaya. Ia mengungkapkan proyek itu masih tahap studi.

Kalau yang ke Surabaya masih dalam studi, masih dalam kalkulasi juga penentuan trase sebelah mana, baru dalam studi semua," kata Jokowi di Stasiun Padalarang, Jawa Barat, Rabu 13 September 2023.

Keputusan melanjutkan kereta cepat sampai Surabaya tidak boleh asal-asalan. Jokowi menegaskan semuanya harus diperhitungkan dengan baik.

Baca Juga: Info Loker! PT Kereta Cepat Indonesia China Buka 24 Lowongan Kerja Lulusan SMK, D3, S1 di September 2022

“Penentuan dan memutuskan seperti itu harus lewat kalkulasi dan perhitungan yang penting. Kalau belum selesai saya enggak bisa jawab,” ujar Jokowi.

Adapun pemerintah sempat mewacanakan proyek kereta semi cepat Jakarta-Surabaya yang akan digarap bersama Jepang. Namun, proyek itu dicoret dari daftar proyek strategis nasional (PSN).

Proyek kereta semi cepat itu sejatinya masuk dalam PSN sesuai Perpres Nomor 109 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.***

Editor: Muhammad Abdul Rosid

Sumber: Alvi Nurullita

Tags

Terkini

Terpopuler