BSU 2022 Bakal Cair 600 Ribu, Ketahui Syarat Pekerja yang Masuk Dalam Kategori Penerima BSU

30 Agustus 2022, 17:53 WIB
Ilustrasi Bansos BSU Ketenagakerjaan. /Pixabay/iqbalnuril

INFOSEMARANGRAYA.COM – Pekan ini BSU 2022 atau BLT Subsidi Gaji bagi pekerja bakal cair Rp600.000 dari Kemnaker.

Lantas, apakah anda termasuk pekerja yang bakal dapatkan BSU 2022 ini? Ketahui syarat pekerja yang masuk kategori penerima BSU 2022 berikut.

Pada April 2022 lalu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sempat mengatakan jika akan menyalurkan BSU 2022 pagi para pekerja.

Meski belum ada informasi lanjutkan resmi dari Kemnaker kapan BSU 2022 ini akan disalurkan pada para pekerja.

Dekat ini, Pemerintah telah mengumumkan bahwa BSU 2022 dengan nilai Rp600.000 bakal disalurkan pada pekerja yang masuk dalam syarat kategori penerima BSU.

Adapun tujuan dari penyaluran BSU 2022 ini difokuskan sebagai bantalan sosial atas pengalihan harga BBM yang akan naik.

Baca Juga: Kenapa Putri Candrawathi Tak Kenakan Baju Tahanan Ketika Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Brigadir J?

Sri Mulayani selaku Menteri Keuangan RI mengatakan bahwa BSU 2022 untuk pekerja yang masuk dalam kategori penerima bakal mulai disalurkan pada pekan ini.

16 juta pekerja dengan maksimum gaji Rp3,5 per bulan juta siap mendapatkan BSU 2022 dengan nilai Rp600.000.

Adapun petunjuk teknis cara dan syarat pencairan BSU 2022 untuk pekerja kategori penerima BSU senilai Rp600.000 masih dalam persiapan dan akan segera diterbitkan oleh Kemnaker ungkap Sri Mulyani.

Diketahui anggaran yang dikeluarkan oleh Kemnaker untuk BSU 2022 untuk disalurkan pada para pekerja kategori penerima BSU mencapai Rp9,6 triliun.

Nantinya BSU 2022 senilai Rp600.000 akan disalurkan dalam sekali pencairan kepada para pekerja kategori penerima BSU 2022 yang telah ditentukan oleh Kemnaker berdasarkan syarat tertentu.

Sebelumnya, Menaker Ida Fauziyah pernah menyebut bahwa BSU bakal menyasar kepada pekerja dengan data-data yang diambil dari kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Pengacara Brigadir J Diusir dari Lokasi Rekonstruksi, Netizen: Karena Trasnparan akan Kalah dengan Transferan

Namun, apabila merujuk penyaluran BLT Subsidi Gaji tahun lalu berdasarkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, syarat pekerja kategori penerima BSU 2022 Rp600.000, di antaranya yakni sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP sah dan tercatat di Dukcapil

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021

3. Mempunyai gaji atau upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta per bulan

4. Pekerja atu buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh

5. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah

6. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).

Bagi pekerja yang ingin cek apakah sudah terdaftar sebagai kategori penerima BSU 2022 Rp600.000 atau belum, bisa login langsung ke link resmi Kemnaker, yakni kemnaker.go.id.

Baca Juga: Kenapa Pengacara Brigadir J Tak Diperbolehkan Ikut Rekonstruksi? Berikut Ini Alasannya!

Demikian ulasan mengenai BSU 2022 senilai Rp600.000 dari Kemnaker yang akan segera cair pada pekan ini untuk para pekerja yang masuk dalam kategori penerima BSU 2022 berdasarkan syarat yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.***

Editor: Maruhum Simbolon

Tags

Terkini

Terpopuler