Hal Apa yang Membuat Putri Candrawati Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J?

19 Agustus 2022, 17:49 WIB
Berikut peran istri Ferdy Sambo atau Putri Candrawati dalam kematian Brigadir J. /Foto: Diolah dari Google

INFOSEMARANGRAYA.COM - Dapatkan status sebagai tersangka, lantas hal apa yang akhirnya membuat Putri Candrawati ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J?

Jumat, 19 Agustus 2022 kepolisian kembali menetapkan satu nama lagi yang menjadi tersangka atas pembunuhan berencana pada Brigadir J.

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati telah ditetapkan status barunya sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Mau Jadi ASN PPPK 2022? Wajib Siapkan Data Berikut Segera! Jangan Sampai Terlewat

Lantas, hal apa yang membuat Putri Candrawati akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J?

Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto memberikan pernyataan pada awak media atas ditetapkannya Putri Candrawati sebagai tersangka.

"Penyidik telah melakukan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation, berdasarkan alat bukti yang ada, gelar perkara, Polri telah menetapkan Saudari PC sebagai tersangka," ujar Agung saat konferensi pers di Mabes Polri, Jumat, 19 Agustus 2022 yang dilansir Info Semarang Raya dari laman pikiran-rakyat.com.

Baca Juga: Putri Candrawathi Resmi Sandang Gelar Tersangka, Timsus Polri: Sudah Cukup Bukti

Sebelumnya, awal kasus tewasnya Brigadir J mencuat karena dugaan bahwa dirinya hendak melakukan pelecehan seksual pada Putri Candrawati.

Bahkan, Putri Candrawati sempat meminta perlindungan pada LPSK. Hingga akhirnya sang suami, Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka Putri Candrawati disebut mendapatkan rasa trauma yang cukup mendalam.

Namun, setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian, ternyata dugaan pelecehan seksual yang diterima oleh Putri Candrawati dan dilakukan oleh Brigadir J hanya sebuah skenario.

Baca Juga: Ditetapkan Jadi Tersangka, Putri Candrawathi Terbukti Berada Di TKP Pembunuhan Brigadir J?

Diketahui, bahwa Ferdy Sambo lah yang membuat skenario tersebut. Kini, Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka bersama 3 orang lainnya.

Setelah Ferdy Sambo dan 3 orang tersangka lainnya, nama Putri Candrawati menyusul ditetapkan sebagai tersangka atas beberapa bukti yang didapat oleh pihak kepolisian.

Salah satu bukti yang memperkuat ditetapkannya Putri Candrawati sebagai tersangka adalah, bukti elektronik CCTV.

Baca Juga: Terseret dalam Dugaan Judi Online 303, Tom Liwafa Beri Klarifikasi!

Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawati mendapat hukuman yang sama dengan tersangka lainnya.

Para tersangka pembunuhan berencana Brigadir J ini terjerat hukuman Pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.

Demikian ulasan terkait hal apa yang akhirnya membuat Putri Candrawati ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.***

Editor: Alfiansyah

Tags

Terkini

Terpopuler