Terungkap! Putri Candrawathi Sudah Diperiksa 3 Kali Oleh Timsus Polri Dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

19 Agustus 2022, 15:27 WIB
Putri Candrawati Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J /Instagram

INFOSEMARANGRAYA.COM - Terungkap! Putri Candrawathi sudah diperiksa 3 kali oleh Timsus Polri dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Kasus pembunuhan Brigadir J memasuki babak baru, kali ini Polri telah menetapkan tersangka baru dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Melalui konferensi pers yang dilaksanakan oleh Polri pada Jum’at, 19 Agustus 2022, Irwasum Komjen Polri Komjen Agung Budi Maryoto menjelaskan bahwa Timsus Polri telah menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Baca Juga: Resmi! Polri Tetapkan Putri Candrawathi Sebagai Tersangka Kasus Kematian Brigadir J!

Penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka ini dilakukan setelah Timsus Polri melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap alat bukti dan reka adegan.

Ternyata, terungkap sebuah fakta bahwa Timsus Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi sebanyak 3 kali.

“Banyak teman-teman yang bertanya ini kapan diperiksa? Sebenarnya yang bersangkutan (Putri Candrawathi) telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 3 kali,” ujar Brigjen Pol Andi Rian melalui konferensi pers pada Jum’at, 19 Agustus 2022.

Baca Juga: Breaking News! Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J

Selain itu, Brigjen Pol Andi Rian juga menjelaskan bahwa seharusnya kemarin juga akan dilakukan pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi, namun dari pihak Putri Candrawathi mengajukan surat sakit dari dokter dan meminta waktu istirahat selama 7 hari.

Karena memerlukan waktu istirahat, maka gelar perkara yang dilakukan oleh Timsus Polri selaku penyidik dilakukan tanpa menghadirkan Putri Candrawathi.

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap 2 alat bukti yakni keterangan saksi dan CCTV, diketahui bahwa Putri Candrawathi berada di tempat lokasi kejadian pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Timsus Polri Akan Periksa Putri Candrawathi Atas Kasus Kematian Brigadir J, Ini Jadwal Pemeriksaanya

Sebelumnya, diketahui bahwa Timsus Polri juga telah menetapkan 4 orang tersangka yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf sebagai tersangka.

Terhadap 4 tersangka tersebut, Timsus Polri akan melakukan pelimpahan berkas perkara kepada kejaksaan selaku jaksa penuntut umum untuk dilakukan pendalaman terkait dengan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.***

Editor: Alfio Santos

Tags

Terkini

Terpopuler