Pernah Tangani Kasus Pembunuhan Orang, Apa yang Membuat Ferdy Sambo Tega Membunuh Brigadir J?

10 Agustus 2022, 19:55 WIB
Penyebab Ferdy Sambo tega melakukan pembunuhan kepada Brigadir J /Instagram.com/@divpropampolri

INFOSEMARANGRAYA.COM - Ferdy Sambo resmi menjadi tersangka di balik tewasnya Brigadir J.

Apa yang membuat jenderal polisi itu sampai tega membunuh ajudannya sendiri padahal pernah menangani kasus pembunuhan.

Publik dibuat penasaran apa motif yang membuat Ferdy Sambo sampai-sampai tega membunuh Brigadir J.

Padahal jenderal polisi tersebut selama ini dikenal sering mengungkap kasus besar, seperti kasus pembunuhan.

Terlebih lagi Ferdy Sambo yang disebut pernah tangani kasus pembunuhan orang kini dijadikan tersangka utama karena menjadi dalang di balik tewasnya Brigadir J.

Baca Juga: Seorang Perempuan Bagikan Video Saat Dirinya Alami Pelecehan Seksual, Warganet: Kenapa Ga Lecehin Balik?

Bagaimana bisa sosok jenderal polisi sekelas Ferdy Sambo yang pernah mengusut tuntas kasus pembunuhan orang, lantas tega membunuh ajudannya sendiri, yakni Brigadir J.

Sebelumnya Irjen Ferdy Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J setelah terkuak beberapa temuan baru.

Menurut Kapolri dalam konferensi persnya pada 9 Agustus 2022, Irjen Ferdy Sambo diduga kuat sebagai dalang dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.

Ferdy Sambo memang bukan yang menjadi eksekutor dalam kasus pembunuhan Brigadir J, namun, jenderal polisi tersebut yang memerintahkan kepada Bharada E untuk menembaki rekannya hingga tewas.

Sebelumnya juga Kapolri resmi mengungkap bahwa kasus Brigadir J murni pembunuhan bukan baku tembak seperti yang dijelaskan di awal kasus ini beredar.

Baca Juga: Ditetapkan Tersangka dalam Kasus Brigadir J, Ferdy Sambo Ternyata Pernah Ungkap Beberapa Kasus Besar

Atas kasus pembunuhan kepada Brigadir J yang dilakukan oleh Ferdy Sambo dan sejumlah personel polisi lainnya, pria kelahiran Sulawesi Selatan itu kini terancam dikenakan sanksi hukuman mati.

Adapun Pasal yang dikenakan kepada Ferdy Sambo adalah Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP.

“Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka. Menurut peran masing-masing penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP,” ujar Komjen Agus dalam konferensi pers yang dibuka oleh Kapolri Sigit di Mabes Polri.

Selain Ferdy Sambo, Kapolri juga menyebut tersangka lain dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Disebutkan bahwa tersangka baru itu berinisial KM, yang diduga kuat berada di lokasi saat kejadian pembunuhan kepada Brigadir J.

Baca Juga: Ospek di Untirta Menjadi Sorotan, Mahasiswa Baru (Maba) Dijemur dari Jam 7 hingga Jam 4 Sore!

Disebutkan pula bahwa KM ini tidak bertindak sebagai eksekutor dalam kasus tewasnya Brgadir J.

Namun, ia berada di lokasi yang mana secara hukum melanggar karena tidak berusaha menghentikan kasus pembunuhan tersebut terjadi.

Sebelumnya, Ferdy Sambo diketahui pernah menangani sejumlah kasus yang mana salah satunya berkenaan dengan pembunuhan.

Kasus pembunuhan yang pernah ditangani oleh Ferdy Sambo adalah kasus kopi sianida yang pada saat itu sempat membuat geger publik pada tahun 2016.

Ferdy Sambo juga tercatat pernah menangani kasus pengeboman di Sarinah pada tahun 2016. Lalu kasus perdagangan orang jaringan Timur Tengah tahun 2019.

Baca Juga: Viral! Seorang Perempuan Alami Pelecehan Seksual di Mini Market: Sedih, Biasanya Saya Cuma Tahu di Berita

Jenderal polisi itu juga disebut berperan penting dalam kasus Djoko Tjandra pada tahun 2020, serta berbagai kasus besar lainnya yang pernah terjadi di Indonesia.

Lantas apa yang membuat Ferdy Sambo sampai-sampai harus menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Jawaban tersebut hingga kini belum diungkap oleh penyidik, pasalnya masih diselidiki lebih lanjut.

Namun, Mahfud MD menyebut bahwa kemungkinan motif Ferdy Sambo membunuh Brigadir J ini sensitif dan hanya boleh diketahui oleh orang dewasa.***

Editor: Maruhum Simbolon

Tags

Terkini

Terpopuler