Ferdy Sambo Ditetapkan Sebagai Tersangka Atas Dalang Penembakan Brigadir J, Pihak Keluarga: Tidak Menyangka!

10 Agustus 2022, 08:02 WIB
Kasus pembunuhan Brigadir J kini menemui babak baru. Irjen Ferdy Sambo kini telah ditetapkan sebagai tersangka, keluarga sampai kaget. /

INFOSEMARANGRAYA.COM – Insiden tewasnya Brigadir J mendapatkan banyak atensi dari publik.

Termasuk dengan sejumlah kejanggalan yang dilaporkan pihak keluarga Brigadir J terkait kondisi luka di tubuh Brigadir J yang membuat kecurigaan publik.

Sesuai dengan arahan Presiden Jokowi untuk melakukan transparansi dalam penyelidikan, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengungkap bahwa kejadian sebenarnya yang menimpa Brigadir J tidak seperti laporan awal.

Baca Juga: Drama Kasus Brigadir J Terungkap! Kini Ferdy Sambo Resmi Jadi Tersangka: Baku Tembak Hanya Skenario Palsu

Dalam laporan awal tersebut dikatakan bahwa yang terjadi adalah insiden tembak-menembak antara Brigadir J dan Bharada E.

Sementara kini dilaporkan bahwa kejadian sebenarnya ialah aksi penembakan terhadap Brigadir J atas perintah dari Irjen Ferdy Sambo.

“Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan,” tegas Sigit dalam konferensi pers di Mabes Polri Jakarta pada hari Selasa, 9 Agustus 2022 malam.

Baca Juga: Irjen Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati Pasca Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Brigadir J, Apa motifnya?

“Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah penembakan terhadap Saudara J yang dilakukan oleh Saudara RE atas perintah saudara FS,” lanjutnya menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi di TKP tersebut.

Bukan hanya itu saja, Sigit juga menjelaskan bahwa Irjen Ferdy Sambo telah melakukan rekayasa terhadap TKP.

“Saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik Saudara J ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah telah terjadi tembak-menembak,” jelas Sigit.

Baca Juga: Ditemukan Tersangka Baru Terkait Kasus Tewasnya Brigadir J, Siapakah Sosok Tersangka Ketiga Tersebut ?

Sedangkan terkait motif penembakan terhadap Brigadir J saat ini masih dalam proses pendalaman.

“Terkait dengan motif saat ini sedang dilakukan pendalaman-pendalaman terhadap saksi-saksi dan juga terhadap Ibu Putri (istri Irjen Ferdy Sambo). Jadi saat ini belum bisa kami simpulkan,” kata Sigit.

Atas titik terang yang ditemukan ini, Sigit juga menyebutkan bahwa telah ditemukan adanya upaya-upaya untuk menghilangkan barang bukti, merekayasa, dan menghalangi proses penyelidikan sehingga proses penanganannya menjadi lambat. Hal ini menjadikan kurang lebih 31 polisi diperiksa dalam kasus ini.

Baca Juga: Mengejutkan! Bharada E Dipaksa Untuk Berbohong Oleh “Ferdy Sambo” dalam Kasus Tewasnya Brigadir J!

Sementara di lain sisi, pihak keluarga yang telah melaporkan dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pada 18 Juli 2022 lalu, mengaku tidak menyangka bahwa pelaku utama pembunuhan ini adalah Irjen Ferdy Sambo.

“Saya sebagai ayah Yoshua tidak menyangka jika pelaku utamanya adalah Ferdy Sambo dan terkejut mendengarkan pengumuman dari Kapolri,” kata Samuel Hutabarat di Muaro Jambi pada Selasa, 9 Agustus 2022 malam seperti yang dikutip dari ANTARA News.

“Selama ini anak kami Yoshua yang sudah bekerja selama 2,5 tahun dengan Pak Ferdy Sambo tidak pernah mengeluh atas pekerjaannya dan mungkin disimpannya, agar keluarga tidak mengetahuinya,” ucapnya melanjutkan.

Buntut dari peristiwa ini, timsus telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUH. Keempat tersangka tersebut adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan KM.***

Editor: Alfiansyah

Tags

Terkini

Terpopuler