Drama Kasus Brigadir J Terungkap! Kini Ferdy Sambo Resmi Jadi Tersangka: Baku Tembak Hanya Skenario Palsu

9 Agustus 2022, 20:35 WIB
Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dijadikan tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. /Foto : PMJ/

INFOSEMARANGRAYA.COM - Setelah kasus Brigadir J dikatakan seperti drama karena banyaknya kejanggalan, kini tengah sampai dititik terang dimana Ferdy Sambo telah dinyatakan sebagai tersangka hingga terungkap skenario palsu soal baku tembak.

Pada Selasa, 9 Agustus 2022, kini Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengungkap Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri, di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J (Joshua) yang menyebabkan saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh saudara E (Bharada) atas perintah saudara FS (Ferdy Sambo, Red)," kata Listyo Sigit, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa malam dikutip dari Antara.

Baca Juga: Irjen Ferdy Sambo Resmi Jadi Tersangka Pembunuhan Berencana! Netizen Rayakan dengan Beragam Reaksi

Sebelumnya skenario tewasnya Brigadir J yang terjadi pada Jumat 8 Juli 2022 lalu di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dilaporkan karena adanya baku tembak dengan Bharada E.

Namun hasil penyelidikan timsus, skenario baku tembak antar Bharada E dan Brigadir J tersebut palsu dan tidak terbukti.

Adapun skenario faktual yang terjadi adalah Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo, dengan senjata Brigadir RR, sementara senjata Brigadir J digunakan oleh Ferdy Sambo untuk menembak dinding rumah tempat kejadian perkara (TKP).

Baca Juga: Irjen Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati Pasca Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Brigadir J, Apa motifnya?

"Saya ulangi tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan di awal," kata Sigit.

Awalnya keluarga Brigadir J melaporkan ke Bareskrim Polri, Senin 18 Juli 2022 terkait dugaan pembunuhan berencana, dengan pasal sangkaan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat (3) juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Hal itu dikarenakan kejanggalan yang ada pada kasus kematian Brigadir J yang membuat kecurigaan keluarga hingga publik dari mulai tidak adanya upacara pemakanan dinas, tidak boleh membuka peti mayat, hingga tidak dilakukan ritual adat.

Baca Juga: Mengejutkan! Bharada E Dipaksa Untuk Berbohong Oleh “Ferdy Sambo” dalam Kasus Tewasnya Brigadir J!

Adapun update terkini dalam kasus Brigadir J telah mendapatkan empat orang tersangka yang terlibat kuat dalam kasus kematian Brigadir J yaitu Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan Bripka KM.

Kini ke empat tersangka kasus pembunuhan berencana yang dialami Brigadir J sebagai korban yaitu Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan Bripka KM diancam dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.***

 
Editor: Alfio Santos

Tags

Terkini

Terpopuler