Irjen Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati Pasca Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Brigadir J, Apa motifnya?

9 Agustus 2022, 19:38 WIB
Timsus Bongkar Kedok Ferdy Sambo sebagai Tersangka Otak Dibalik Pembunuhan Brigadir J: Tak Ada Tembak Menembak /

INFOSEMARANGRAYA.COM - Breaking News! Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka di balik tewasnya Brigadir J, disebut juga ia terancam terkena hukuman mati.

Breaking News soal Irjen Ferdy Sambo jadi tersangka baru di balik tewasnya Brigadir J hingga diumumkan terancam terkena hukuman mati disiarkan langsung dari Mabes Polri.

Adapun yang menyampaikan informasi soal Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka baru di dalam kasus Brigadir J ialah Kapolri Jenderal Listyo Sigit.

Baca Juga: Mengejutkan! Bharada E Dipaksa Untuk Berbohong Oleh “Ferdy Sambo” dalam Kasus Tewasnya Brigadir J!

Saat mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka, Kapolri Listyo Sigit didampingi oleh timsus yang menangani kasusnya tewasnya Brigadir J.

Beberapa poin yang disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit salah satunya adalah soal dugaan baku tembak yang dilakukan Bharada E dan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.

Menurutnya penjelasan soal adanya baku tembak yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo tidak seperti yang disebutkan sebelumnya, yang mana Bharada E terlibat baku tembak dengan Brigadir J.

Baca Juga: Terungkap! Bharada E Disuruh Tembak Dinding oleh Ferdy Sambo saat Brigadir J Tewas, Simak Selengkapnya

Pasalnya timsus yang menangani kasus Brigadir J tidak menemukan adanya fakta telah terjadi peristiwa baku tembak.

Kapolri menyebut bahwa tewasnya Brigadir J murni karena penembakan yang dilakukan Bharada E atas perintah dari Irjen Ferdy Sambo.

“Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal,” sebut Kapolri Jenderal Listyo Sigit pada 9 Agustus 2022.

Baca Juga: Kini 2 Orang Internal Ferdy Sambo Ikut Ditahan! Dikenai Pasal Pembunuhan Berencana pada Kasus Brigadir J!

“Peristiwa yang terjadi adalah penembakan terhadap saudara J. Dilakukan saudara RE atas perintah saudara FS (Ferdy Sambo),” sambung Kapolri di Mabes Polri.

Selain Ferdy Sambo yang kini ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus Brigadir J.

Terdapat juga inisial KM yang juga diungkap oleh timsus sebagai tersangka di balik penembakan terhadap Brigadir J.

Baca Juga: Dinilai Ambigu dan Diduga Masih Salahkan Brigadir J, Istri Irjen Ferdy Sambo Jadi Perbincangan Netizen

Adanya informasi soal akan adanya pengungkapan tersangka baru di balik tewasnya Brigadir J sebelumnya sudah disampaikan oleh Menkopolhukam Mahfud MD.

Namun, Mahfud hanya menyebut bahwa akan ada tersangka ketiga dalam kasus Brigadir J, yang belakangan diketahui berinisial K.

“Tiga tersangka. Bharada E, ajudan Bu Putri, dan sopir Bu Putri,” sebut Mahfud di Istana Kepresidenan Jakarta.

Baca Juga: Irjen Ferdy Sambo Sudah Dimutasi Dari Kadiv Propam Ke Yanma,  Lalu Seperti Apa Struktur Organisasi Polri ?

Akibat ulah dalam kasus yang menewaskan Brigadir J, Ferdy Sambo berpotensi terjerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP.

Adapun pasal tersebut menyebut bahwa Ferdy Sambo berpotensi terkena hukuman mati.

“Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka. Menurut peran masing-masing penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP,” sebut Komjen Agus dalam konferensi pers setelah dipersilakan oleh Kapolri Sigit di Mabes Polri.

Baca Juga: Akhirnya Irjen Ferdy Sambo Dimutasi! Penasaran Dengan Struktur Organisasi Polri? Dimanakah Posisi nya?

“Dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” sambung Komjen Agus.

Terkait motif di balik pembunuhan Brigadir J sampai sejauh ini timsus belum bisa menyebutkan karena masih dalam proses penyidikan lebih lanjut.***

 

Editor: Alfio Santos

Tags

Terkini

Terpopuler