Diganti Dengan Tenaga Outsourcing, Kenapa Tenaga Honorer Resmi Dihapus Pada Tahun 2023?

3 Juni 2022, 18:28 WIB
2023 Tenaga Honorer Dihapus Pemerintah, Bagaimana Nasib Mereka /Pujianto/Tangkapan layar rakyatbengkulu.com

INFOSEMARANGRAYA.COM – Simak artikel ini untuk mengetahui alasan mengapa tenaga honorer resmi dihapus pada tahun 2023 dan akan diganti dengan tenaga outsourcing.

Tjahjo Kumolo sebagai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengimbau untuk para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pemerintah untuk menentukan status kepegawaian pegawai non-ASN paling lambat tanggal 28 November 2023.

Pegawai non-ASN ini terdiri dari non-PNS, non-PPPK, dan eks-Tenaga Honorer Kategori II.

Imbauan ini didasarkan pada surat Menteri PANRB No. B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Baca Juga: Masih Ada Link Download KKN di Desa Penari Gratis Uncut Full di Telegram? Coba Simak Link Nonton Legal Ini

Harapan utama dari imbauan ini adalah PPK dapat menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN.

Namun, PPK pada masing-masing kementerian/lembaga/daerah (K/L/D) tetap dapat mempekerjakan outsourcing dengan mempertimbangkan keuangan dan kesesuaian karakteristik masing-masing instansi (K/L/D).

Menteri Tjahjo juga menerangkan bahwa penyelesaian pegawai non-ASN ini merupakan amanat dari UU No. 5/2014 tentang ASN. Pasal 96 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK.

Di dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa Pegawai non-ASN yang bertugas di instansi pemerintah dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan, dalam jangka waktu paling lama lima tahun sejak PP tersebut diundangkan.

Baca Juga: 23 Jadwal Tayang Serial Netflix Bulan Juni 2022, Ada Peaky Blinders S6 Hingga The Umbrella Academy S3

“PP No. 49/2018 diundangkan pada 28 November 2018, maka pemberlakuan lima tahun tersebut jatuh pada tanggal 28 November 2023 yang mengamanatkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari dua jenis, yaitu PNS dan PPPK,” jelas Menteri Tjahjo pada laman resmi menpan.go.id tanggal 03 Juni 2022.

“Dan bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK,” tambah Menteri Tjahjo

Menteri Tjahjo menegaskan bahwa amanat pada PP ini justru memberikan kepastian status kepada pegawai non-ASN untuk menjadi ASN.

“Kalau statusnya honorer, tidak jelas standar pengupahan yang mereka peroleh,” jelas Menteri Tjahjo.

Baca Juga: Harga Terbaru iPhone 11, iPhone 11 Pro Max, iPhone 11 Pro Max Terbaru dan Terlengkap 2022, Murah Meriah!

Selain itu, dengan menjadi tenaga alih daya (outsourcing) di perusahaan, sistem pengupahan tunduk kepada UU Ketenagakerjaan.

Dengan tunduk kepada UU Ketenagakerjaan, para tenaga alih daya akan tetap mendapatkan upah minimum regional atau upah minimum provinsi (UMR/UMP).***

Editor: Alfiansyah

Tags

Terkini

Terpopuler