Cek Update Syarat Naik Kereta Api Saat Libur Lebaran 2022 Berikut. Apa Saja yang Perlu Disiapkan?

6 April 2022, 20:30 WIB
Ilustrasi kereta api. Simak informasi singkat terkait update syarat naik kereta api dan hal yang perlu disiapkan saat libur lebaran 2022. /Instagram.com @kai121_

INFOSEMARANGRAYA.COM - Baru-baru ini pemerinitah resmi mengumumkan tanggal cuti bersama Lebaran 2022 dan mengizinkan masyarakat untuk mudik di tahun ini.

Seperti yang disebutkan oleh Presiden Jokowi pada hari ini, 6 April 2022 di kanal YouTube Sekretariat Presiden. Jokowi menyebut bahwa cuti bersama Lebaran 2022 akan berlangsung pada tanggal 29 April, dan 4-6 Mei 2022.

"Pemerintah telah menetapkan libur nasional hari raya Idul Fitri 1443 H pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022 dan juga menetapkan cuti bersama Idul Fitri, yaitu pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022,” ucap Jokowi.

Baca Juga: Sah! Presiden Jokowi Resmi Umumkan Tanggal Cuti Bersama Lebaran 2022 Selama 4 Hari, Kapan Saja?

Meski begitu, Jokowi juga menegaskan kepada masyarakat untuk tetap menjaga protokol kesehatan saat sedang mudik Lebaran 2022.

Sementara itu, kini terdapat update syarat terbaru untuk naik kereta api antar kota pada saat mudik dan libur Lebaran 2022.

Pengumuman terkait syarat naik kereta yang diberikan PT KAI per 5 April 2022 tersebut seperti yang diumumkan oleh akun TikTok @kai131.

Dan berikut syarat serta hal yang perlu disiapkan oleh para calon pemudik pada libur Lebaran 2022 yang tercantum dalam SE Kemenhub no.39 tahun 2022 tanggal 4 April 2022.

Baca Juga: Kumpulan Twibbon Idul Fitri 1443 H dengan Desain Islami, Pas Banget buat Story WA Sambut Lebaran

Syarat Naik Kereta Api per 5 April 2022:

1. Bagi penumpang yang sudah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster) maka bisa langsung naik kereta api tanpa harus skrining antigen maupun RT-PCR.

2. Bagi penumpang yang sudah vaksin dosis kedia, maka diwajibkan untuk menunukkan hasil rapid test antigen dengan masa berlaku 1x24 jam atau RT-PCR dengan masa berlaku 3x24 jam.

3. Bagi penumpang yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama, maka diwajibkan untuk menunjukkan hasil RT-PCR dengan masa berlaku 3x24 jam.

Baca Juga: Kenapa Syarat Mudik Harus Vaksin Booster? Ternyata Ini Sebabnya Kata Ahli

4. Bagi penumpang yang karena kondisinya tidak atau belum dapat divaksin, maka diwajibkan untuk menunjukkan hasil RT-PCR dengan masa berlaku 3x24 jam dan menyertakan surat keterangan dari dokter RS pemerintah yang menerangkan kondisinya.

5. Bagi penumpang anak-anak kurang dari 6 tahun dapat langsung naik kereta api tanpa skrining dengan catatan didampingi pendamping yang telah memenuhi syarat perjalanan.

6. Semua golongan tersebut kecuali anak di bawah usia 6 tahun wajib untuk memiliki aplikasi PeduliLindungi.

Baca Juga: Syarat Mudik Nataru Terbaru, untuk Bus AKAP dan Mobil Pribadi

Terdapat juga beberapa protokol kesehatan yang wajib diterapkan saat perjalanan naik kereta api antara lain selalu mencuci tangan, memakai masker dengan benar, dan tidak berbicara selama berada dalam perjalanan.

Demikian informasi singkat terkait update syarat naik kereta api dan hal yang perlu disiapkan saat libur Lebaran 2022.***

Editor: Alfiansyah

Tags

Terkini

Terpopuler