Pastikan Kamu Memenuhi Kriteria dan Syarat Berikut Ini Supaya Lulus Seleksi PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022

5 Januari 2022, 11:52 WIB
pppk /Info Semarang Raya/

INFOSEMARANGRAYA.COM - Masih ada kesempatan buat kamu yang gagal lulus dalam seleksi PPPK Guru tahap 1 dan 2 dengan dibukanya nanti seleksi PPPK Guru tahap 3 tahun 2022.

Pastikan kamu dapat memenuhi kriteria dan syarat berikut ini supaya kamu dapat lulus dalam proses seleksi PPPK Guru tahap 3 tahun 2022 yang akan segera dibuka.

Hingga saat ini, proses seleksi PPPK Guru sudah memasuki tahap pegumuman masa sanggah yang akan berlangsung pada 6 Januari 2022 atau besok.

Baca Juga: Selamat! Pemilik Kriteria Ini Dipastikan Bisa Lulus Seleksi PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022, Cek Segera

Buat para calon peserta PPPK Guru tahap 3 tahun 2022, pastikan kamu tidak ketinggalan informasi terkait kriteria dan syarat yang harus dipenuhi, supaya kamu dapat lulus dalam proses seleksinya.

Diketahui, proses seleksi PPPK Guru tahap sebelumnya mengalami kemunduran jadwal yang cukup lama sehingga mempengarahui proses pembukaan seleksi PPPK Guru tahap 3.

Meskipun pembukaan pendaftaran peserta PPPK Guru tahap 3 masih menunggu pengumuman lebih lanjut, namun tidak ada salahnya untuk mempersiapkan diri untuk memenuhi kriteria dan syarat supaya dapat lulus dalam seleksinya.

Baca Juga: Cara Pendaftaran PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022 Beserta Passing Grade, Kriteria, dan Syarat Terbaru

Adapun kriteria dan syarat peserta PPPK Guru tahap 3 masih belum ada perubahan sehingga dapat dipastikan akan mirip seperti pada tahapan sebelumnya.

Berikut kriteria peserta PPPK Guru tahap 3 tahun 2022 berdasarkan pengumuman nomor 3768/B/GT.01.00/2021:

1. Peserta dari THK-II yang tidak lulus seleksi kompetensi tahap 1 dan 2.

Baca Juga: Info Pembukaan Pendaftaran PPPK Guru Tahap 3, Simak Selengkapnya Syarat, Kriteria, Hingga Passing Grade

2. Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik dan tidak lulus pada seleksi tahap 1 dan 2.

3. Guru swasta yang terdaftar di Dapodik dan tidak lulus pada seleksi tahap 1 dan 2.

4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang tidak lulus seleksi tahap 2.

Baca Juga: 4 Perbedaan PNS dan PPPK, Gaji PPPK Lebih Besar dari PNS? Berikut Rincianya

Syarat peserta untuk mengikuti PPPK Guru 2021 tahap 3:

1. Peserta wajib pilih kembali formasi di instansinya yang masih belum terisi sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikannya.

2. Peserta boleh melamar ke instansi lain yang formasinya belum terisi setelah seleksi tahap 1 dan 2.

Baca Juga: Selamat! Pemilik Kriteria Ini Dipastikan Bisa Lulus Seleksi PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022, Cek Segera

3. Peserta yang tidak lulus seleksi tahap 1 dan 2 nilai ujian yang diambil adalah yang tertinggi diantara kedua tes yang sudah diikuti sebelumnya.

Demikian kriteria dan syarat yang dipenuhi supaya kamu bisa lulus dalam proses seleksi PPPK Guru tahap 3 tahun 2022.***

 
Editor: Alfiansyah

Tags

Terkini

Terpopuler