INFOSEMARANGRAYA.COM – Segera cek passing grade PPPK guru 2021 tahap 3, simak syarat dan kriteria agar lolos seleksi.
Perlu diketahui, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru merupakan salah satu saluran untuk mengangkat guru-guru honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Penerimaan PPPK Guru kali ini merupakan pelaksanaan tahap ketiga yang berarti merupakan tes terakhir dari rangkaian rekrutmen PPPK di tahun 2021.
Baca Juga: Info PPPK Guru 2021 Tahap 3, Simak Kriteria, Syarat, dan Passing Grade Untuk Bisa Lolos Seleksi
Dalam tiga kali pembukaan PPPK Guru tahun 2021, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan sebanyak 500 ribu formasi guru untuk calon PPPK pada tahun 2021 ini.
Pada pelaksanaan PPPK Guru tahap 3 ini bertujuan agar para peserta yang belum dinyatakan lulus pada tahap sebelumnya bisa mendaftarkan dirinya kembali.
Dan berikut merupakan kriteria peserta dari PPPK Guru tahap 3 2021 berdasarkan pengumuman nomor 3768/B/GT.01.00/2021.
Baca Juga: Berikut Passing Grade PPPK Guru 2021 Tahap 3, Beserta Syarat dan Kriterianya
• Peserta dari THK-II yang tidak lulus seleksi kompetensi tahap 1 dan 2.
• Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik dan tidak lulus pada seleksi tahap 1 dan 2.
• Guru swasta yang terdaftar di Dapodik dan tidak lulus pada seleksi tahap 1 dan 2.
• Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang tidak lulus seleksi tahap 2.
Baca Juga: Belum Lolos Tes PPPK Guru Tahap 2? Simak Tips Ini Supaya Lolos Tes Tahap 3 Terbaru
Sementara syarat peserta untuk mengikuti PPPK Guru 2021 tahap 3 sebagai berikut ini yang dikutip dari laman SSCASN.
• Peserta wajib pilih kembali formasi di instansinya yang masih belum terisi sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikannya.
• Peserta boleh melamar ke instansi lain yang formasinya belum terisi setelah seleksi tahap 1 dan 2.
• Peserta yang tidak lulus seleksi tahap 1 dan 2 nilai ujian yang diambil adalah yang tertinggi diantara kedua tes yang sudah diikuti sebelumnya.
Berikut passing grade PPPK Guru 2021 tahap 3 kategori I:
• Teknis, nilai ambang batas: Nilai kumulatif maksimal 500.
• Manajerial dan sosial kultural, nilai ambang batas 130: Nilai kumulatif maksimal 200.
• Wawancara, nilai ambang batas 24: Nilai kumulatif maksimal 40.
Berikut passing grade PPPK Guru 2021 tahap 3 kategori II:
• Teknis, nilai ambang batas tak ada: Nilai kumulatif maksimal 500.
• Manajerial dan sosial kultural, nilai ambang batas 110: Nilai kumulatif maksimal 200.
• Wawancara, nilai ambang batas 20: Nilai kumulatif maksimal 40.
Baca Juga: Cek Disini! Jadwal Pengumuman Kelulusan PPPK Guru Tahap 2 Mundur Lagi
Berikut passing grade PPPK Guru 2021 tahap 3 kategori III:
• Teknis, nilai ambang batas pada peraturan halaman 7: Nilai kumulatif maksimal 500.
• Manajerial dan sosial kultural, nilai ambang batas 130: Nilai kumulatif maksimal 200.
• Wawancara, nilai ambang batas 24: Nilai kumulatif maksimal 40.
Sekian informasi mengenai passing grade PPPK Guru tahap 3 tahun 2021 beserta syarat dan kriteria yang harus dipenuhi oleh para peserta. Semoga bermanfaat!***