UMP DKI 2022 Sebesar Rp4.453.935, Anies: Karyawan Wajib Tahu 3 Hal Ini!

22 November 2021, 13:02 WIB
Ilustrasi UMP 2021. /ANTARA/

INFOSEMARANGRAYA.COM- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2022 sebesar Rp4.453.935,536.

Penetapan UMP 2022 ini berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi acuan bagi seluruh wilayah Indonesia.

Anies mengatakan penetapan UMP DKI Jakarta pada 2022 sebagai salah satu upaya peningkatan kesejahteraan para pekerja/buruh di Ibu Kota Jakarta. 

Baca Juga: Kaji UMP dengan Formula Ganda, Ganjar: Menurut Saya Ini Lebih Fair

"Jadi, sudah ditetapkan besaran upah minimum provinsi DKI Jakarta pada Tahun 2022 sebesar Rp4.453.935,536," kata Anies dikutip dari siaran pers Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Provinsi DKI Jakarta, Minggu, 21 November 2021

Anies menetapkan UMP DKI Jakarta 2022 berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta formula pada Pasal 26 dan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Baca Juga: Sudah Bertahun-Tahun Jadi Gosip, Terkuak Kasus Kekerasan Seksual di Kampus Universitas Indonesia (UI)

Tentunya dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja setahun atau lebih.

Dari penetapan UMP tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan kepada pengusaha untuk menyusun struktur dan skala upah pada perusahaannya.

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga akan mengawasi dan memberikan sanksi administratif bagi pengusaha yang tidak melakukan kewajiban tersebut.

Baca Juga: Menangkan penghargaan 'Australian Alumni of The Year' 2021, Wamen LHK: Etos Kerja Harus Meningkat!

Pemprov DKI juga melakukan berbagai jenis program kolaborasi ketenagakerjaan, baik yang sedang berjalan maupun dalam proses akhir perencanaan.

Program yang dilakukan tersebut antara lain:

1. Perluasan kriteria penerima manfaat Kartu Pekerja Jakarta dari yang semula berpenghasilan UMP + 10 persen menjadi UMP + 15 persen agar dapat menjangkau lebih banyak pekerja/buruh, sehingga dapat mengurangi pengeluaran untuk biaya hidup pekerja/buruh di Jakarta.

2. Anak-anak penerima kartu pekerja diutamakan mendapat KJP plus dan biaya pendidikan masuk sekolah.

Baca Juga: Muncul Notifikasi 'Tidak Tersedia' Saat Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan? Lakukan Tips Ini Untuk Mengatasinya

3. Memperbanyak Karyawan di Jakarta Wajib Tahu Ini, Anies Tetapkan UMP DKI 2022 Sebesar Rp4.453.935

Sementara, kebijakan yang lainnya dari Pemprov DKI Jakarta juga meningkatkan kesejahteraan para pekerja/buruh.

Salah satunya dengan memberikan bantuan layanan transportasi, penyediaan pangan dengan harga murah, dan biaya personal pendidikan.***

Editor: Asri Aulia Rachmawati

Tags

Terkini

Terpopuler