Tahap Administrasi CPNS dan PPPK Tak Lolos? Ajukan Ini ke SSCASN dan Siapkan Dokumen Berikut

2 Agustus 2021, 08:33 WIB
Tahap Administrasi CPNS dan PPPK Tak Lolos? Ajukan Ini ke SSCASN dan Siapkan Dokumen Berikut /Instagram/@bkngoidofficial

INFOSEMARANGRAYA.COM,- Bersiaplah tanggal 2 Agustus dan 3 Agustus 2021 adalah pengumuman tahap seleksi administrasi CPNS dan PPPK.

Adapun pada pengumuman ini, para pelamar akan mengetahui apakah administrasi yang diajukan telah memenuhi syarat (MS) atau tidak memenuhi syarat (TMS) administrasi.

Artinya jika pelamar masuk kategori memenuhi syarat atau MS, pelamar tersebut dipastikan akan lanjut ke tahap berikutnya yakni seleksi kompetensi dasar (SKD). Begitu pula sebaliknya jika pelamar tidak memenuhi syrat (TMS) maka peserta tidak bisa melanjutkan ke tahap SKD.

 

Baca Juga: Benarkah Pengumuman Lolos Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK Berbeda Tiap Instansi? Cek Jadwalnya

Baca Juga: Cek Pengumuman Administrasi CPNS Khusus Lulusan SMA dan SMK Beserta Link Per Instansi

Lalu apakah jika tidak memenuhi syarat, pelamar bisa mengajukan sanggahan?

Tentu saja bisa, karena pada tahap pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK, pelamar bisa melakukan sanggahan atau keberatan dengan hasil tersebut.

Apalagi, pengajuan sanggahan ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) nomor 27 tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga: 17 Agustus 2021: Link Download Logo dan Twibon HUT Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-76

Baca Juga: Nadiem Ungkap 240 Ribu Laptop Merah Putih Akan Dikirimkan ke Tiap Daerah, Ini Spesifikasinya!

Dalam PermenPANRB menyebutkan, pelamar CPNS dan PPPK yang keberatan atas hasil seleksi administrasi dapat mengajukan sanggahan paling lama tiga hari sejak hasil seleksi administrasi diumumkan.

Adapun sanggahan yang dilakukan oleh pelamar CPNS dan PPPK harus diajukan melalui portal SSCASN.

Dalam PermenPANRB juga menyebutkan, panitia seleksi harus menjawab sanggahan yang telah diajukan oleh pelamar CPNS dan PPPK terkait hasil seleksi administrasi yang telah diumumkan.

Baca Juga: Miris! BLT Dana Desa Ditahan Bupati, Seorang Kades di Sulteng Rela Mengemis untuk Bantu Warga

Baca Juga: Alhamdulillah! Mulai Agustus Arab Saudi Terima Kembali Jamaah Umrah Asal Indonesia

Panitia seleksi CPNS dan PPPK kemudian mengumumkan kembali hasil seleksi administrasi paling lama 7 hari setelah berakhirnya masa sanggah.

Lantas dokumen apa saja yang perlu dipersiapkan untuk melakukan sanggahan?


Untuk berkas yang perlu Anda sediakan hanyalah sesuai dengan persyaratan yang diminta oleh instansi dilamar baik khusus maupun umum.

Baca Juga: Kabar Bahagia Bagi Pelaku UMKM, Barang Dagangan Akan Dilarisi Najwa Shihab Jika Penuhi Syarat Ini!

Baca Juga: PT KAI Tetapkan Aturan Baru Perjalanan Jarak Jauh dan Lokal Selama PPKM Level 4, Ini Syaratnya!

Pelamar CPNS dan PPPK mengisikan sanggahan melalui portal SSCASN dengan menjabarkan kronologis serta mengunggah bukti pendukung yang diperlukan dalam pengajuan sanggahan.

Akan tetapi pihak panitia seleksi tetap dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar CPNS dan PPPK.

Adapun Panitia seleksi dapat menerima alasan sanggahan tersebut apabila ditemukan kesalahan yang bukan berasal dari pelamar CPNS dan PPPK.
namun apabila sanggahan ditolak. Berarti kesalahan ada pada pelamar yang mengajukan CPNS dan PPPK.

Baca Juga: Terjadi Lagi, Warga Bondowoso Jemput Paksa Jenazah, 'Penyakit Jantung, Tapi Di Coronakan'

Baca Juga: Ini Ciri-ciri Musuh Negara Menurut Ali Mochtar Ngabalin, 'Kaum Bedebah dan Jamaah Al-qarduniyah'
Dan jika memang alasan telah diterima, panitia seleksi di instansi tersebut mengumumkan kembali hasil seleksi administrasi paling lama 7 hari setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah.***

Editor: Aisya Nur Aziza

Tags

Terkini

Terpopuler