Netizen Twitterr Beri Candaan Soal Pemerintah Ubah PPKM Darurat ke PPKM Level 4: PPKM Pedes Banget!

22 Juli 2021, 00:19 WIB
Ilustrasi - Twitter Smart Phone /Pixabay/Edar/

INFOSEMARANGRAYA.COM - Istilah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM Darurat) kawasan Jawa-Bali diganti oleh pemerintah menjadi PPKM Level 4.

Dalam instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri), PPKM Level 4 adalah pemberlakuan pembatasan kegiatan di Jawa dan Bali dan disesuaikan dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan hasil assesment atau penilaian.

Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan mengggunakan istilah PPKM Darurat.

Baca Juga: Catat! Pemkot Semarang Gelar Vaksinasi Keliling di Empat Kelurahan Ini!

"Kita pakai istilah 'level' saja," ujar Luhut, Minggu 20 Juli 2021.

Akibat perubahan istilah sejak dari PSBB, PSBB Transisi, PPKM Darurat dan kini PPKM Level 4, netizen Twitter pun ramai membuat candaan mengenai istilah tersebut.

"PPKM Level 1

PPKM Level 2

PPKM Level 3

PPKM Level 4

PPKM Level of Analysis: Individu & Kelompok

PPKM Level of Analysis: Negara-Bangsa

PPKM Level of Analysis: Sistem Regional & Global," tulis akun Twitter @TxtdariHI.

Baca Juga: Jadwal Acara ANTV Hari Ini, Kamis 22 Juli 2021: Saksikan Jodoh Wasiat Bapak 2 dan Serial India Uttaran

"Santuyyy lur masih PPKM level 4 belum level 15," tulis akun Twitter @SMSuparjo dengan melampirkan gambar Bon Cabe.

"Istilah - istilah di masa pandemi

PSBB

PSBB Total

PSBB Transisi

PPKM

PPKM Mikro

PPKM Darurat

PPKM Level 1

PPKM Level 2

PPKM Level 3

PPKM Level 4

PPKM Pedes Banget

PPKM Pedes gila

PPKM Pedes banget gila sampe guling2," tulis akun Twitter @poconghypebeast.

Baca Juga: Jadwal Acara RCTI Hari Ini, Kamis 22 Juli 2021: Ada Apa Dengan Ikatan Cinta?

"Istilah ppkm darurat diubah nama lagi jadi ppkm level 4, kalo udah pake level gini ngeri nih, biasanya terakhir lawannya shao kahn," tulis netizen dengan akun @jek__.

Demikian candaan netizen Twitter menanggapi kebijakan pemerintah yang mengganti istilah PPKM Darurat menjadi PPKM Level 4.***

 

Editor: Maruhum Simbolon

Tags

Terkini

Terpopuler