INFOSEMARANGRAYA.COM - Istilah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM Darurat) kawasan Jawa-Bali diganti oleh pemerintah menjadi PPKM Level 4.
Dalam instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri), PPKM Level 4 adalah pemberlakuan pembatasan kegiatan di Jawa dan Bali dan disesuaikan dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan hasil assesment atau penilaian.
Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan mengggunakan istilah PPKM Darurat.
Baca Juga: Catat! Pemkot Semarang Gelar Vaksinasi Keliling di Empat Kelurahan Ini!
"Kita pakai istilah 'level' saja," ujar Luhut, Minggu 20 Juli 2021.
Akibat perubahan istilah sejak dari PSBB, PSBB Transisi, PPKM Darurat dan kini PPKM Level 4, netizen Twitter pun ramai membuat candaan mengenai istilah tersebut.
"PPKM Level 1
PPKM Level 2
PPKM Level 3
PPKM Level 4
PPKM Level of Analysis: Individu & Kelompok
PPKM Level of Analysis: Negara-Bangsa
PPKM Level of Analysis: Sistem Regional & Global," tulis akun Twitter @TxtdariHI.
"Santuyyy lur masih PPKM level 4 belum level 15," tulis akun Twitter @SMSuparjo dengan melampirkan gambar Bon Cabe.
"Istilah - istilah di masa pandemi
PSBB
PSBB Total
PSBB Transisi
PPKM
PPKM Mikro
PPKM Darurat
PPKM Level 1
PPKM Level 2
PPKM Level 3
PPKM Level 4
PPKM Pedes Banget
PPKM Pedes gila
PPKM Pedes banget gila sampe guling2," tulis akun Twitter @poconghypebeast.
Baca Juga: Jadwal Acara RCTI Hari Ini, Kamis 22 Juli 2021: Ada Apa Dengan Ikatan Cinta?
"Istilah ppkm darurat diubah nama lagi jadi ppkm level 4, kalo udah pake level gini ngeri nih, biasanya terakhir lawannya shao kahn," tulis netizen dengan akun @jek__.
Demikian candaan netizen Twitter menanggapi kebijakan pemerintah yang mengganti istilah PPKM Darurat menjadi PPKM Level 4.***