Libur Idul Adha 2021, Kemenhub Keluarkan Aturan Baru Perjalanan, Ini Point Pentingnya!

19 Juli 2021, 18:13 WIB
Ilustrasi Penyekatan PPKM Darurat. /Twitter/@TMCPoldaMetro

INFOSEMARANGRAYA.COM,- Pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan untuk mengatur laju perjalanan saat libur Idul Adha 2021.

Adanya aturan perjalanan libur Idul Adha 2021 diharapkan dapat mengantisipasi lonjakan mobilisasi masyarakat dalam rangka liburan. Sehingga dapat menekan resiko penularan Covid-19.

Kebijakan aturan perjalanan libur Idul Adha 2021 diambil sebagai tindak lanjut Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19, yang kemudian akan dieksekusi oleh Kementerian Perhubungan untuk diteruskan jadi regulasi yang mengatur penggunaan transportasi umum antar kota dan antar provinsi.

Ketentuan perjalanan libur Idul Adha 2021 yang diterapkan akan mulai berlaku per 19 Juli 2021, untuk memberikan waktu adaptasi bagi sektor yang terkait dan masyarakat.

Baca Juga: Salut! Terkena Razia Penyekatan, Politisi Desy Ratna Sari Justru Bilang Begini

Baca Juga: Puluhan Warga Bakar Jenazah Positif Covid-19, Netizen Geram!

Aturan Perjalanan Libur Idul Adha 2021 diterapkan oleh pemerintah melalui Kemenhub, ada 5 poin penting :

1. Pelaku perjalanan antar kota hanya untuk orang yang memiliki keperluan di sektor esensial dan kritikal, serta memiliki keperluan mendesak (pasien dengan kondisi sakit keras, ibu hamil, persalinan, pengantaran jenazah).

2. Syarat perjalanan antarkota tetap menggunakan apa yang sudah diterapkan saat ini, ditambah dengan Surat Tanda Registrasi Pekerja atau STRP dan surat keterangan lain (mencakup hasil tes antigen atau PCR negatif maksimal 2 x 24 jam, menunjukkan kartu vaksinasi, surat keterangan yang ditandatangani oleh perusahaan atau pejabat minimal eselon II, dengan stempel basah dan tanda tangan elektronik).

3. Surat vaksinasi diberlakukan secara umum untuk berkas perjalanan, kecuali kendaraan pelayanan distribusi logistik atau orang dengan kepentingan mendesak seperti yang sudah dijelaskan dalam poin pertama tadi.

Baca Juga: Polda Jawa Tengah Putar Balik 39.105 Kendaraan Selama PPKM Darurat, 'Ikuti Aturannya, Patuhi Petugas!'

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Hari Ini : Mama Sarah Bongkar Siapa Pelaku Pembunuhan Roy,Papa Surya Pilih Lindungi Elsa

4. Pembatasan pada pelaku perjalanan yang usianya di bawah 18 tahun, dihimbau untuk tidak melakukan perjalanan terlebih dahulu.

5. Tetap diingatkan dan ditekankan kembali, semua orang yang akan melakukan perjalanan untuk berbagai keperluan wajib mencantumkan surat hasil tes antigen atau PCR dengan status negatif sebagai berkas utama.

Aturan perjalanan libur Idul Adha 2021 ini diberikan agar pembatasan mobilisasi bisa tetap terlaksana dan menghindari terjadinya kerumunan dan potensi penyebaran Covid-19 di berbagai daerah di Indonesia.***

Editor: Asri Aulia Rachmawati

Tags

Terkini

Terpopuler