INFOSEMARANGRAYA.COM,- Pemerintah Pusat akan memberlakukan PPKM mikro darurat Jawa-Bali mulai 3-20 Juli 2021.
Dalam aturan ini, bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan wajib memiliki kartu vaksinasi Covid-19.
Nah, kartu vaksinasi Covid-19 ini berlaku bagi penumpang di seluruh mode transportasi. Hal ini sudah tercantum dalam dokumen “Implementasi PPKM Darurat Jawa-Bali 3-20 Juli 2021".
Baca Juga: PPKM Mikro Darurat Jateng Berlaku 3-20 Juli 2021, Ganjar Ingatkan Warga: Jangan Panik!
Baca Juga: Sebanyak 7000 RT Masuk Zona Merah, Ganjar Sampai Minta Tolong TNI dan Polri Lakukan Ini
“Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi Jarak jauh (pesawat, bis dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksinasi (minimal vaksin dosis pertama),” demikian keterangan pada dokumen tersebut.
Bagi penumpang pesawat wajib negatif Covid-19 dan disertakan hasil tes PCR dua hari sebelum keberangkatan.
Sementara itu, bagi penumpang moda transportasi lainnya cukup menunjukkan hasil tes antigen sebagai bukti negatif Covid-19. Tes antigen dilakukan 1×24 jam sebelum keberangkatan.
Baca Juga: PKM Semarang Tidak Efektif Turunkan Angka Covid-19, Begini Kata Hendi
Lantas bagaimana cara mendapatkan kartu vaksinasi Covid-19?
SYARAT
Berikut ini telah Info Semarang Raya rangkum, syarat mendapatkan kartu vaksinasi Covid-19:
1. Sudah pernah divaksin Covid-19 baik pertama atau dosis kedua
2. Mengakses tautan yang dikirimkan via sms lewat nomor 1199
Baca Juga: Tagar Jokowi7TahunCukuplah Trending Pertama Twitter, Netizen: Terlalu Banyak Menebar Janji!
Baca Juga: Paranormal Asal Aceh Ini Ternyata Sudah Ramalkan Kematian Mbak You dan Ungkap Hal Mengejutkan!
3. Mengakses laman pedulilindungi.id
4.Menginstal Aplikasi Peduli Lindungi baik di Play Store atau Appstore
Nah, itulah beberapa syarat untuk mendapatkan kartu vaksinasi Covid-19 selama pemberlakuan PPKM mikro darurat.***