Resmi! Kegiatan Keagamaan di Zona Merah Covid-19 Akan Ditiadakan, Begini Keterangan Menag Yaqut

23 Juni 2021, 13:47 WIB
Potret Menag Yaqut. /Instagram/@gusyaqut

INFOSEMARANGRAYA.COM - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas resmi putuskan bahwa kegiatan keagamaan di daerah dengan status Zona Merah Covid-19 akan ditiadakan.

Keputusan tersebut, menurut Menag Yaqut dimaksudkan untuk tutut mengatasi lonjakan kasus positif Covid-19 seriring adanya varian baru virus Covid-19.

Hal itu tertera jelasa dalam Surat Edaran Nomor SE 12 Tahun 2021 tentang Pembatasan Pelaksanaan kegiatan keagamaan di Rumah Ibadah.

Baca Juga: Ganjar Usulkan Lockdown Untuk Cegah Penyebaran Covid-19, Begini Konsepnya

Menurut Menag Yaqut, adanya surat edaran tersebut dapat menjadi perhatian bagi masyarakat dalam beribadah nantinya.

"Saya telah menerbitkan surat edaran, sebagai panduan upaya pencegahan, pengendalian, dan pemutusan mata-rantai penyebaran COVID-19 di rumah ibadah," ujar Menag Yaqut.

Selanjutnya yang menjadi catatan adalah adanya peniadaan kegiatan keagamaan di daerah berstatus Zona Merah Covid-19.

Baca Juga: Ekonom Sebut Jokowi Tidak Akan Melakukan Lockdown, Ini Alasannya?

Menurut Menag Yaqut, peniaadaan kegiatan keagamaan tersebut berlaku hingga daerah tersebut telah dinyatakan aman dari Covid-19 berdasarkan data epidemiolog.

"Kegiatan sosial keagamaan dan kemasyarakatan, seperti pengajian umum, pertemuan, pesta pernikahan, dan sejenisnya di ruang serbaguna di lingkungan rumah ibadah juga dihentikan sementara di daerah Zona Merah dan oranye sampai kondisi memungkinkan," jelas Menag Yaqut.

Ia juga untuk kegiatan keagamaan di daerah yang dinyatakan aman dari sebaran Covid-19, agar tetep memperhatikan protokol kesehatan secara ketat guna antisipasi.

Baca Juga: Berhasil Atasi Covid-19, Italia Cabut Aturan Wajib Masker di Luar Ruangan

Terakhir, keputusan peniadaan kegiatan keagamaan ini nantinya akan dikoordinasikan bersama kantor Kementerian Agama di daerah.***

Editor: Alfiansyah

Tags

Terkini

Terpopuler