Polsek Kendari Bongkar Jaringan Prostitusi Online, Pelajar SMP Jadi Sasaran

4 Juni 2021, 10:02 WIB
Ilustrasi prostitusi online. /Pixabay

INFOSEMARANGRAYA.COM,- Polsek Kendari bongkar jaringan prostitusi online yang melibatkan remaja berstatus pelajar SMP di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. 

Kini pihaknya telah mengamankan wanita berinisial DSN (25 tahun) yang diduga menjual temannya sendiri ZA (15 tahun) kepada lelaki hidung belang secara online. 

" Awalnya orang tua korban bernama S (46 tahun) mencari anaknya ZA, di rumahnya temannya yang bernama I, dan menanyakan kepada I keberadaan korban, namun saat itu korban tidak berada di rumah I," kata Kepala Polisi Sektor (Kapolsek) Mandonga AKP I Ketut Arya Wijanarka pada Kamis 3 Juni 2021. 

Baca Juga: Doa dan Amalan Cepat Dapat Jodoh, Wajib Diterapkan!

Baca Juga: Bocoran Sinopsis Ikatan Cinta Jumat 4 Juni 2021: Andin Depresi Tau Semua Soal Nindy, Elsa Mati Kutu

Kejadian itu bermula saat I menghubungi tersangka DSN untuk menanyakan korban ZA. Dan tersangka saat itu bilang jika korban bersama dirinya di Hotel Putri Darah.

Mendengar keberadaan tersangka, I lantas menghubungi orang tua korban ZA kalau putrinya sedang berada di sebuah Hotel bersama tersangka. Lalu orang tua korban pun langsung mencari sang anak di lokasi. 

" Orang tua korban lalu kembali ke rumahnya dan selanjutnya pergi mencari kembali anaknya di rumah I, dan saat itu orang tua korban bertemu dengan anaknya bersama pelaku, sehingga orang tua korban marah-marah kepada korban dan pelaku," ujar Arya. 

Saat korban sudah ditemukan, korban akhirnya cerita kepada sang ibu jika dirinya telah dijual oleh tersangka DSN dengan cara open BO (Booking Online).

Baca Juga: 8 Nakes Positif Covid-19, Puskesmas Wedarijaksa I Pati Ditutup

Baca Juga: Sinetron Ikatan Cinta Cari Pemeran Baru, Keponakan Lydia Kandou Termasuk Kandidatnya?

"Atas kejadian tersebut, orang tua korban melaporkan ke Polsek Mandonga, dan selanjutnya anggota melakukan penangkapan terhadap pelaku DSN," ujar Kapolsek Arya.

Saat dimintai keterangan pihak polisi, tersangka DSN mengaku manjajakan ZA pada lelaki hidung belang dengan tarif Rp600 ribu. Dan korban ZA hanya mendapat Rp100rb..

Atas kasus ini, tersangka dijerat Pasal 88 jo Pasal 76I Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 332 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.***

Editor: Eko Nugroho

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler