Identitas Pelaku Perampokan dan Pemerkosaan Gadis SMP Terungkap, Dua Pelaku Lain Telah Diamankan Polisi

17 Mei 2021, 16:50 WIB
ilustrasi pemerkosaan. /pikiran-rakyat.com/

INFOSEMARANGRAYA.COM,- Tragedi pemerkosaan dan perampokan gadis SMP 15 tahun sempat menggemparkan warga Bekasi Jawa Barat di moment lebaran pada Sabtu 15 Mei 2021.

Usai mendapat laporan atas tragedi keji itu, Polda Metro Jaya Bekasi berhasil menangkap dua teman pelaku yang turut andil dalam aksi perampokan. Sementara pelaku pemerkosaan bernama Rangga Tias Saputra (RTS) masih menjadi buron. 

Baca Juga: Asyik Main Tiktok, Pelajar SMP Ini Diperkosa dan Dirampok Orang Tak Dikenal, Begini Kejadiannya

Baca Juga: Nahkoda Perahu Terbalik di Kedung Ombo Berumur 13 Tahun Berpotensi Jadi Tersangka

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus merilis foto Rangga Tias Saputra, aktor utama perampokan disertai pemerkosaan gadis 15 tahun saat main TikTok di Bekasi

Menurut keterangan Kepala Bagian Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, saat kejadian perampokan dan pemerkosaan berlangsung, salah satu teman pelaku berinisial RP juga berada di lokasi. Hanya saja, ia bertugas untuk mengawasi situasi jalan. 

“Peran RP ini mengawasi keadaan,” ujarnya pada Senin 17 Mei 2021. 

Saat ini, RP telah diamankan petugas kepolisan pada Minggu 16 Mei 2021 kemarin. Bukan hanya RP, Polisi juga mengamankan AH selaku penadah handphone hasil curian.

Yusri mengungkapkan kalau tersangka RP dan AH juga diketahui mengonsumsi ekstasi dan sabu. Hal ini berdasarkan hasil tes urin yang dicek oleh petugas.

Baca Juga: Dilarang Beroperasi, Objek Wisata Nepal Van Java Magelang Justru Dibanjiri Wisatawan dan Abaikan Prokes

Baca Juga: Polisi Temukan Mayat Anak Perempuan di Temanggung, Begini Dugaan Sementara

RH dan AH kini dijerat pasal Pasal 365 Ayat (2) KUHP dan atau Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 76D Jo Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 480 KUHP.

Atas perbuatannya mereka ditahan di Rutan Polda Metro Jaya dengan ancaman pidana 5 tahun penjara. Sementara pelaku utama RTS masih terus diselidiki keberadaannya. 

Sebelum pelaku ditangkap, kejadian bermula saat korban sedang asyik main TikTok di ruang tamu. Kemudian pria tak dikenal memperkosa dan mencuri barang miliknya. Meski saat itu korban berada dirumah bersama ibu dan adiknya, korban mengaku tak berdaya untuk minta tolong karena diancam dibunuh oleh pelaku.***

Editor: Eko Nugroho

Tags

Terkini

Terpopuler